ABG Ini Digenjot 4 Kali Semalam, Dibayar Rp 50 Ribu

ABG Ini Digenjot 4 Kali Semalam, Dibayar Rp 50 Ribu
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang anak baru gede (ABG) digenjot pemudan bernama Eto (22), warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Akibat perbuatannya, Eto dihukum berat. Eto dinyatakan bersalah karena menyetubuhi ABG, sebut saja namanya Jingga (15).

Eto divonis kurungan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 60 juta atau ganti kurungan penjara selama 3 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, berapa waktu lalu seperti dilansir dari pojoksatu.id, Senin (25/9/2017) 

Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim Parmatoni didampingi hakim anggota, Decky Velix Wagiju dan Fery Haryanta lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermady.

Bayu mendakwa Eto melanggar pasal 81 atar 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana kurungan penjara 13 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

Saat diminta tanggapan atas putusan majelis hakim, Eto memilih menerima hukumannya setelah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya.

Ulah Eto terbilang nekat. Berawal dari perkenalannya dengan Jingga, Eto kemudian menjemput Jingga di area Perumahan Karpotek Dalam. Selanjutnya Eto membawa Jingga ke kosnya di Jalan Padat Karya, Loa Bakung.

Setelah itu Eto mencekoki Jingga dengan minuman keras (miras). Setelah teler, Jingga dibaringkan di lantai. Selanjutnya pakaian Jingga dilepas dan Eto menggaulinya layaknya istri sendiri.

Dalam semalam, Eto empat kali menyetubuhi Jingga. Setelah puas, keesokan paginya Eto memberikan Jingga uang Rp 50 ribu dan menyuruhnya pulang.

Kejadian itu terbongkar. Aksi Eto ketahuan orangtua Jingga yang keberatan dan melaporkan kasusnya ke polisi. Eto diciduk dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Halaman :

Berita Lainnya

Index