Gadis 12 Tahun Diperkosa Tetangga dengan Imbalan Uang Rp5 Ribu

Gadis 12 Tahun Diperkosa Tetangga dengan Imbalan Uang Rp5 Ribu
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen menjadi korban birahi MS (43) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Dara 12 tahun itu, dirudapaksa oleh MS dengan iming-iming uang Rp 5.000.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, bahwa MS yang bertetangga dengan Bunga tertarik dengan gadis itu karena hampir setiap hari melihatnya. Karena MS tidak bisa menahan gejolak itu, ia kemudian memutar otak untuk mengelabui gadis itu.

"Pelaku berhasil menaklukan korban. MS menjalankan aksinya di rumahnya. Setelah diperiksa, pelaku sudah menjalankan aksinya empat kali," kata Arif saat dihubungi Sabtu (20/1/2018).

Karena tidak kuasa menerima yang dialaminya, akhirnya korban menceritakan apa yang ia alami kepada keluarganya. Keluarga Bunga terkejut mendengar hal itu dan melaporkannya ke Polisi.

"Unit 1 Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujar Arif.

Saat ini, korban yang masih di bawah umur ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Polres Kebumen untuk memulihkan trauma. Korban diberi pendampingan psikologis atas kejadian yang ia terima.

Sedangkan MS dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak atas perbuatan yang ia perbuat. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: okezone

Halaman :

Berita Lainnya

Index