Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran

Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diwawancara sejumlah awak media usai tinjau pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, belum lama ini.

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran nomor 660/DLH-TL/119/2017 tertanggal 28 Februari 2017, tentang keharusan perorangan maupun badan usaha memiliki dokumen lingkungan hidup. Sanksi akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang mengangkangi surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis H Arman AA SE kepada wartawan, Senin (3/4/2017) mengatakan, SE Bupati Bengkalis itu merupakan penjabaran serta tindaklanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SE.07/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember tahun 2016. 

Dimana dalam SR MENLHK itu menginstruksikan, setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Dikatakan, bagi pelaku usaha yang tidak melengkapi usahanya dengan dokumen lingkungan perlu diterapkan sangsi administratif berupa paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidup.

“Terhadap orang perorangan atau Badan Usaha yang telah mempunyai izin usaha namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup kita sampaikan bahwa mereka bisa dikenakan sangsi administrative. Kemudian mereka juga dapat dikenakan sangsi pidana sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa dikenai sangsi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar,” ujar Arman.

Selanjutnya sambung Arman, dalam SE Bupati dan SK MENLHK juga dibunyikan sanksi bagi pejabat pemberi izin yang menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan dikenakan juga ancaman sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Sehingga baik pengusaha maupun pejabat pemberi izin harus mentaati aturan yang berlaku dalam penyiapan dokumen lingkungan hidup.

Dikatakan, penerapan sangsi administrative berupa paksaan pemerintah dan denda tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Karena sangsi administratif tidak membebaskan penanggungjawab usaha dari ancaman pidana.

“Harapan kita, semua pelaku usaha diminta untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidup usahanya. Karena ada ancaman berupa sngsi administrative sampai dengan sangsi pidana, termasuk kurungan penjara. Aturan ini akan kita terapkan kepada semua pelaku usaha, termasuk melakukan pengecekan kesemua pelaku usaha secara bertahap,” harap Arman. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index