Ke Tanah Merah, Komisi I Sosialisasi Pernendes NO 22 Tahun 2016

Ke Tanah Merah, Komisi I Sosialisasi Pernendes NO 22 Tahun 2016

INDRAGIRI HILIR - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 di Kecamatan Tanah Merah, Selasa (4/4/2017) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Camat Tanah Merah beserta jajarannya, Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan Tanah Merah, Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa se-Kecamatan Tanah Merah, Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Tanah Merah, Pendamping Desa yang telah lulus, Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), serta Pendamping Lokal Dana Desa.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir, Yusuf Said, sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif perihal tata kelola Dana Desa (DD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada seluruh Desa se-Indonesia, serta sebagai upaya percepatan pengesahan APBDes Tahun 2017.

"Spesifik, tujuan yang dimaksud adalah bahwa, Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016 ini," jelas Yusuf Said..

Sehingga, dengan telah digelarnya sosialisasi, Yusuf Said mengharapkan, penggunaan Dana Desa dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, dalam penggunannya juga, Yusuf Said meminta, agar Pemerintah Desa dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Langkah awal yang dapat diambil demi menjaga komitmen transparansi dan akuntabilitas oleh Pemerintah Desa adalah dengan mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa tersebut di ruang publik atau ruang yang dapat diakses oleh masyarakat," katanya.

Tak hanya itu, komitmen transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, dikatakan Yusuf Said, juga harus dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui penyusunan laporan Desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Desa dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa.

"Sehingga, dengan adanya laporan Desa, Administrasi Desa menjadi tertib kedepannya. Sebab, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa diperlukan tertib administrasi yang akan berimbas positif terhadap tertibnya pelaksanaan setiap kegiatan Desa," terangnya.

Sementara itu, Yusuf Said mengatakan, Sosialisasi Permendes Nomor 22 Tahun 2016 yang digelar, merupakan sebuah upaya percepatan pengesahan APBDes 2017.

"Permendes No 22 tahun 2016 ini, berkaitan dengan perencanaan penyusunan APBDes tahun 2017. Sebelum menyusun APBDes, bisa dilakukan percepatan dengan menyelesaikan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) tahun 2017 yang sesuai dengan Permendes tersebut," jelas Yusuf Said.

Terakhir, Yusuf Said mengatakan, Komisi I DPRD Inhil mengusulkan kepada Pemerintah untuk dilakukannya penambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Sekretaris secara proporsional.

"Pemberian tunjangan ini dilakukan secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing - masing Kepala Desa dan Sekretaris. Dengan adanya penambahan tunjangan ini, diharapkan kinerja para Kepala Desa dan Sekretaris dapat meningkat, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa," tutup Yusuf Said.

Dedek | Ragil | Adv

Halaman :

Berita Lainnya

Index