3,2 Kilogram Sabu Sitaan Polres Dumai Dimusnahkan

3,2 Kilogram Sabu Sitaan Polres Dumai Dimusnahkan
ilustrasi

DUMAI - Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Donald H Ginting memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, di Dumai, Rabu.

Sabu senilai sekitar Rp3 miliar dimusnahkan ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkotika oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan tersangka HT berperan sebagai kurir narkoba dengan upah Rp15 juta sekali pengiriman. Pemusnahan dengan cara dilarutkan ke air, dan turut disaksikan oleh tersangka HT.

"Pengiriman sabu berhasil digagalkan dan barang bukti 3,2 kilogram ini dimusnahkan setelah mendapat penetapan pengadilan," kata Kapolres.

Tersangka HT diamankan oleh Polda Sumatera Utara berperan sebagai kurir narkoba untuk wilayah pemasaran Medan, Aceh dan Pekanbaru ini akan dijerat polisi dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan kasus pengiriman sabu sabu, dan satu orang inisial A sudah ditetapkan sebagai target operasi.

"Satu orang inisial a jadi target dan masih dalam perburuan polisi karena berperan sebagai pemasok sabu sabu ke tersangka ht," sebut Donald.

Diberitakan sebelumnya, sabu sabu 3,2 kilogram dalam bentuk tiga paket besar dan tiga sedang ini disita polisi saat mengrebek sebuah rumah di Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat pada Sabtu 25 Februari 2017 lalu.

Dalam penyergapan itu, pelaku menjadi target operasi menghilang, sementara di rumah itu hanya ada dua orang, laki laki dan wanita merupakan masih keluarga tersangka.

"Kita masih menyelidiki kasus ini dan menelusuri keberadaan pelaku lainnya," demikian kapolres. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index