Walah!!! 18 Oknum PNS dan Honorer Pelalawan Diduga Terlibat Narkotika

Walah!!! 18 Oknum PNS dan Honorer Pelalawan Diduga Terlibat Narkotika
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO PELALAWAN - Pemakai narkoba di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan benar-benar sudah menggiriskan. 

Dari hasil penangkapan Satuan Narkoba Polres Pelalawan pada AT yang bertindak selaku pengedar narkoba di kalangan PNS dan honorer di Pemkab Pelalawan, diketahui ada 18 orang PNS dan honorer Pemkab Pelalawan yang terduga sebagai konsumen AT.

"Ya, dari pengembangan penyidikan di Polres atas penangkapan AT, ternyata ada 18 orang PNS dan honorer yang diduga kuat sebagai pemakai narkoba," terang Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, AKBP Andi Salamon, via selulernya, Sabtu (27/2/2016).

Ia mengatakan, dari jumlah 18 orang itu, 13 orang sudah datang ke BNK dan langsung dilakukan tes urine lantaran diduga kuat sebagai pengguna narkoba. Sementara 5 orang lagi oknum PNS dan honorer yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba, belum datang ke BNNK.

"Jadi sebenarnya ada 18 orang PNS dan honorer yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba sebagai konsumen AT. Semuanya langsung kami telpon, namun hanya 13 orang saja yang datang, 5 orang lagi katanya Senin besok baru akan datang (29/2/2016). Berbagai macam alasan mereka, ada yang katanya tengah sakit, keluar kota, tapi yang jelas akan kita tunggu sampai Senin besok," ungkapnya.

Lanjutnya, sebelum melakukan tes urine pada para PNS dan honorer itu, pihaknya terlebih dahulu sudah menelpon ke Sekda Pelalawan sebagai atasan mereka, juga para Kepala Satker dimana mereka bertugas. Dan 18 orang pengguna narkoba dari kalangan PNS dan honorer itu saat ditelpon, oleh pihak BNNK ditawarkan apakah mau direhabilitasi atau tidak.  

"Oknum PNS dan honorer yang diduga sebagai pengguna narkoba itu diantaranya berasal dari Dinas Pertanian, Dispenda, Satpol PP, Dishub Pelalawan, Sekretariat Pemkab, dan berbagai SKPD lainnya. Jadi kalau mereka mau direhabilitasi, bisa kita fasilitasi akan direhabilitasi dimana; di RSJ, di Kampar, di Batam atau di Lido. Tapi kalau tidak mau direhabilitasi, tunggu saja saatnya jika tertangkap," ujarnya.

Katanya, dalam pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 128 dinyatakan bahwa para pencandu yang dengan kesadaran diri datang ke BNNK untuk direhabilitasi, maka tidak akan dikenakan pidana. Tapi jika tidak melaporkan diri sesuai instruksi Presiden dan Surat Edaran yang disebarkan BNNK, maka akan terkena pidana.  

"Dan kita sendiri sudah menyebarkan edaran terkait narkoba ini pada Pemkab Pelalawan, SKPD, Camat, Lurah, Kepsek, Gereja, Mesjid dan seluruh lembaga yang ada di daerah ini," katanya.

Dikatakannya, dalam pasal 54 di Undang-Undang yang sama dijelaskan juga bagi para pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (Tim)

Halaman :

Berita Lainnya

Index