Pria 34 Tahun di Bangkinang Cabuli Bocah Tetangga hingga 2 Kali

Pria 34 Tahun di Bangkinang Cabuli Bocah Tetangga hingga 2 Kali

PEKANBARU - Seorang pegawai swasta inisial AK (34) warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar diciduk Unit Satuan Reskrim Polres Kampar yang dibantu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediamannya, Rabu (5/4/2017).

AK rupanya telah tega mencabuli tetangganya sendiri inisial EI (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peristiwa ini dilakukan di dalam rumah tersangka hingga dua kali.

"Benar, pelaku melakukannya sebanyak dua kali di Bulan Januari 2017 lalu," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (6/4/2017).

Peristiwa bejat itu terjadi berawal pada bulan Januari 2017 saat kejadian itu berlangsung, pelaku melakukannya di dalam kediamannya sendiri, Lingkung Ranah Desa Pulau Kecamatan Bangkinang.

Polisi yang mendapatkan laporan dari keluarga korban langsung membuat pengaduan resmi atas tindak pidana pencabulan yang dialami pelaku terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik lagi setelah mengatahui kesalahannya oleh korban. Kini pelaku sudah diamankan ke Polres Kampar," kata Guntur.

Guntur menghimbau, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur ini, diharapkan kepada orang tua agar lebih menjaga selalu kegiatan anaknya di luar sana dan selalu memberikan arahan positif serta memberikan pendidikan agama.

"Jangan mudah percaya kepada orang lain dan yang baru kenal dengan anak. Selidiki dahulu karakter orang. Berikan pelajaran tentang seksologi kepada anak, kalau kelakuan itu tidak boleh dilakukan," imbuh Guntur. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index