122 Kampung di Siak, Hanya Tiga Yang Ajukan Pencairan DAK

122 Kampung di Siak, Hanya Tiga Yang Ajukan Pencairan DAK

SIAK - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) mengungkap baru tiga dari 122 kampung di Kabupaten Siak, yang menyerahkan surat pernyataan mutlak sebagai administrasi permohonan pencairan Dana Alokasi Kampung tahap III untuk tahun 2016.

"Sampai saat ini baru tiga kampung yang telah mengajukan permohonan pencairan dana triwulan III tahun 2016," kata Kepala BPMK Kabupaten Siak Abdul Razak di Siak, Sabtu.

Surat pencairan permohonan dana  tersebut terkait belum cairnya DAK triwulan atau tahap III tahun 2016.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, masih tersisa 30 persen lagi DAK tahun 2016 di Kabupaten Siak, Provinsi Riau belum dicairkan dari total keseluruhan sebesar Rp120 miliar.

DAK 2016 kabupaten Siak baru cair sebesar 70 persen, sehingga mengakibatkan kepala kampung/kades dan perangkatnya sudah tujuh bulan belum gajian. Terhitung sejak September tahun lalu.

"Dana tersebut sudah ada, akan tetapi baru 18 persen dari tersisa tersebut yang akan dibayarkan dalam waktu dekat ini. Sedangkan sisanya 12 persen lagi dibayarkan pada triwulan selanjutnya atau menunggu dana turun selanjutnya," kata Abdul Razak kepada Antara beberapa waktu lalu.

Keterlambatan transfer dana pusat ke daerah khususnya alokasi dana untuk kegiatan pemerintah kampung memang berbuntut panjang dan menimbulkan polemik, khususnya di Pemerintah

Beberapa penghulu sebelumnya juga telah membicarakan terkait kewajiban mereka untuk melengkapi administrasi keuangan berupa penandatanganan pernyataan pertanggungjawaban mutlak kurang bayar tahun 2016. Selain itu hutang belanja kampung tahun lalu harus dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) 2017.

Abdul Razak menerangkan, hutang dana APBKam triwulan III tahun 2016 belum bisa dibayarkan karena masih menunggu administrasi atau APBKam tahun 2017 dari seluruh Kampung.

"Uangnya sudah ada, cuma belum penuh. Total hutang kepada APBKam ke 122 Kampung Rp24 milyar lebih, sementara dana yang tersedia Rp22 milyar lebih," jelas Abdul Razak.

Sementara per 6 April 2017, lanjutnya, baru 31 Kampung yang mengantarkan APBKam 2017, dan masih tersisanya 91 Kampung lagi yang belum.

"Salah satu pencairan DAK tahap III adalah menyerahkan APBKam 2017 sebagai syarat administrasi. Di dalam sistem aplikasi keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), dana triwulan ke III tahun 2016 itu harus dimasukkan dalam APBKam 2017, dengan keterangan kekurangan bayar," jelasnya lagi.

Selain dari itu, prosedur dalam aplikasi keuangan juga membutuhkan pernyataan atau pengakuan hutang dari pemerintah kampung yang ditandatangani langsung, dalam surat pernyataan itu tidak lain hanya berisi biaya yang harus dibayarkan selama triwulan ke III tahun lalu, yakni dari bulan September - Desember.

"Untuk itu diminta kepada pemerintah kampung agar segere menyerahkan APBKam dan surat permohonan pencairan dana," ungkapnya lagi. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index