Peran Tiga Oknum Pegawai Dinas PU Pekanbaru yang Terjaring OTT

Peran Tiga Oknum Pegawai Dinas PU Pekanbaru yang Terjaring OTT
Ketiga tersangka oknum honorer Dinas PU Kota Pekanbaru yang diduga terlibat pungli dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani penahanan | Ist

PEKANBARU - Pemeriksaan panjang dijalani tiga tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Dinas PU Kota Pekanbaru di Direktorat Reskrimsus Polda Riau sejak sore semalam. Selama itu, mereka dicecar 30 pertanyaan terkait pungli yang dilakoni ketiganya.

"Hasil pemeriksaan sejak tadi malam dan berlanjut sampai siang tadi, ada sekitar 30 pertanyaan terhadap masing-masing tersangka. Kemudian kita lanjutkan dengan gelar perkara. Ini memang proses yang cukup panjang," kata Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo, dilansir dari GoRiau.com.

Guntur yang diwawancarai Selasa (11/4/2017) sore melanjutkan, ketiga tersangka berinisial SAK (22 tahun), MT (34 tahun) serta MH (22 tahun) yang tak lain honorer di Dinas PU Pekanbaru ini punya peran masing-masing dalam proses Pungli tersebut, khususnya dalam izin usaha jasa konstruksi (IUJK).

"Peran SKA adalah mengumpulkan pemohon untuk pengurusan surat izin, dia juga yang meminta dana, nominalnya bervariasi, mulai Rp1 juta sampai Rp5 juta. Dari situ dilanjutkan saudara MH," bebernya.

MH ini punya peran sebagai orang yang melengkapi administrasi perizinan. Sementara uang yang terkumpul ini diserahkan ke MT. "Nah dari tangan MT ini lah kita sita uang sebesar Rp10,4 juta yang diduga hasil Pungli," lanjut perwira jebolan Akpol 92 tersebut.

"Setelah dilakukan penetapan administrasi, berikutnya diajukan ke atasannya, seperti Kepala Bidang (Kabid) dan sebagainya. Ini yang masih kita dalami aliran dananya kemana saja," ujar Kombes Guntur Aryo Tejo.

Di luar tiga tersangka ini, Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru Zulkifli turut diperiksa dalam statusnya sebagai saksi bersama pj kabid jasa konstruksi bernama Tuswan serta seorang lagi honorer bernama Rendi Nofrianus. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index