Buruh Harian di Ujungbatu Hamili Anak Kandung

Buruh Harian di Ujungbatu Hamili Anak Kandung
Pelaku saat diamankan

ROKAN HULU - Diduga menghamili putri kandungnya yang masih pelajar, inisial LS (13) atau sebut saja Melati, pria berprofesi buruh harian lepas (BHL) di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu inisial US (49), ditangkap polisi Rokan Hulu (Rohul).

Pria berusia 49 tahun ini ditangkap polisi pada Selasa (11/4/17) malam sekira pukul 21.45 WIB, setelah Ils (64) warga Desa Surau Gading Kecamatan Rambah Samo, yang tak lain paman Melati resmi melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Ujungbatu pada Selasa (11/4/17) siang kemarin.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus mengatakan dugaan pencabulan dilakukan US terhadap anak kandungnya terjadi sejak Maret 2016 silam. Namun, perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Selasa siang kemarin.

Kejadian memalukan ini terungkap berawal Selasa kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Awalnya pelapor Ils ditelpon warga, bahwa keponakan Melati dihamili ayah kandungnya.

Mendengar penjelasan dari warga, pelapor kemudian datang ke rumah adiknya inisial Up di Dusun Durian Sebatang Desa Suka Damai, untuk menanyakan kebenaran informasi.

Up membenarkan bila Melati sudah hamil 5 bulan, akibat perbuatan bejat ayah kandungnya. Hal itu diperkuat dengan hasil tes Kehamilan dari RSIA Harapan Medika bahwa korban positif hamil 5 bulan.

"Mendengar itu pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Ujungbatu guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap IPDA Suheri, Rabu (12/4/17) dilansir harianriau.co dari laman riauterkini.

Atas informasi warga, pelaku US diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Betung Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul.

Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu bergerak ke Desa Lubuk Betung dan berhasil menangkap US di rumah orang tuanya pada Selasa malam sekira pukul 21.45 WIB tanpa perlawanan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Ujungbatu guna proses penyidikan lebih lanjut," kata IPDA Suheri.

Jadi Budak Seks Ayah Kandung Sejak Maret 2016 

Dari keterangan pelaku US ke polisi, ungkap IPDA Suheri, perbuatan bejat dilakukan dirinya terhadap Melati dilakukan di rumah korban di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujungbatu sejak Maret 2016 silam, di saat rumah sedang sepi.

Karena pelajar di salah satu SMP di Ujungbatu ini bungkam, pelaku US kembali mengulang perbuatannya pada November 2016. Sedikitnya dua kali Melati digarap ayah kandungnya di saat rumah sedang sepi hingga membuat perutnya membesar berisi janin.

Dan terakhir, tambah IPDA Suheri, pada Desember 2016, pelaku US mengulang perbuatan tak senonoh ke putri kandungnya. Semua perbuatan dilakukan pelaku di saat istri pelaku sedang keluar rumah.

Selain menangkap pelaku US, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 buah alat tes kehamilan dengan hasil positif, 1 lembar hasil USG dari RSIA Harapan Medika Ujung Batu, dan 1 lembar kartu keluarga.

Atas perbuatannya terhadap anak kandungnya, jelas IPDA Suheri, pelaku US terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman :

Berita Lainnya

Index