Dipaksa Berpakaian Seksi dan Minum Pil KB, Tarif Rp 250 Ribu Sekali Ngamar

Dipaksa Berpakaian Seksi dan Minum Pil KB, Tarif Rp 250 Ribu Sekali Ngamar

PEKANBARU - Tersangka mucikari yang mempekerjakan anak di bawah umur di area lokalisasi Maredan Pekanbaru, menjajakan korban ML (16) dengan 'banderol' Rp 250 ribu. Tersangka Yuliani alis Dedek (40) yang merupakan warga Tenayan Raya punya cara agar para pekerjanya 'laku' dijajakan.

Korban dipaksa untuk memakai baju seksi yang minim guna menarik perhatian setiap laki-laki yang berkunjung ke lokalisasi. Korban juga dipaksa meminum pil KB untuk antisipasi tidak hamil usai 'ngamar' dengan pria yang 'membelinya'.

"Jika korban menolak, terpaksa dimarahi tersangka. Sementara uang hasil yang diterima korban Rp 250 ribu sekali berhubungan, itu diambil semua oleh tersangka. Untuk korban tidak dapat dengan alasan masih punya hutang banyak kepada tersangka," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Polda Riau, Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/4/2017).

Dijelaskan Indra, dari keterangan korban, tersangka diduga sengaja mencari korbannya dari luar Kota Pekanbaru yang bisa diiming-imingi kerja sebagai pelayan restoran di Riau dengan gaji di atas Rp 2 juta perbulan. Karena tergiur, korban langsung berangkat bersama rekannya.

"Sempai di Pekanbaru, korban langsung dibawa ke lokalisasi Maredan di cafe Arimbi milik tersangka. Dijadikan Pekerja Sek Komersil (PSK) untuk melayani pelanggan laki-laki," kata Indra.

Selama bekerja sebagai PSK, korban mengaku sudah dua kali melakukan hubungan intim dengan laki-laki hidung belang. Selain itu juga korban dilarang untuk komunikasi dengan keluarganya yang berada di Pandeglang, Provinsi Banten.

"Saya juga menghimbau kepada warga Pekanbaru khususnya untuk orang tua yang memiliki anak, jangan pernah percaya kepada siapapun yang belum dikenal memberikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar," imbuh Indra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan anak atau Pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka kita dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) wanita Pekanbaru. Kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan akan mengusut jaringan perdagangan anak di bawah umur," pungkas Indra. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index