Bawa Lari Anak Bawah Umur, Seorang Warga Sungai Piring Dipenjara

Bawa Lari Anak Bawah Umur, Seorang Warga Sungai Piring Dipenjara
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - H alias E seorang warga Sungai Piring, Kecamatan Batang Tuaka terpaksa diamankan pihak kepolisian karena nekat membawa lari seorang gadis di bawah umur sebut saja namanya Bunga (16).

Pria berusia 24 tahun tersebut diamankan pihak kepolisian Polsek Tembilahan pada Rabu (12/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB.

H diamankan pihak kepolisian karena dilaporkan oleh M (50) yang merupakan ibu kandung korban yang merupakan warga Kecamatan Gaung Anak Serka karena diduga telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetya menuturkan kronologi kejadian tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban, yang melapor ke Polsek Tembilahan Kota tentang anaknya yang dibawa kabur oleh H.

Menerima laporan tersebut, lalu Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

"Dari informasi yang diterima, diketahui keberadaan terduga pelaku dan korban ada di Desa Penjuru Kec. Kateman," ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanhutnya, kemudian Kapolsek Tembilahan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Penjuru AIPTU Hengki Kurniawan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan korban.

Setelah mendapatkan berita dari Kapolsek Tembilahan, Selasa (11/4/2017) sekira pukul 23.00 WIB, AIPTU Hengki Kurniawan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dan korban yang saat itu sedang berada dalam sebuah pondok di Desa Penjuru.

Dan pada hari Rabu (12/4/2017) dengan diantar langsung oleh AIPTU Hengki Setiawan, terduga pelaku dan korban diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tukasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index