Karena Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Kampar Ditangkap Polisi

Karena Sabu, Oknum Honorer Satpol PP Kampar Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan

PEKANBARU - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) inisial AM (37) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, diciduk polisi. Saat dilakukan penggrebekan pelaku diduga memiliki 5 paket sabu sedang dan 3 pake kecil dengan berat total 3,54 gram, Kamis (13/4/2017) malam tadi.

"Benar, dia merupakan oknum honorer Satpol PP diduga sebagai pengedar sabu diwilayah Kampar," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Jumat (14/4/2017).

Aksi perbuatan pelaku ini tercium polisi ketika mendapatkan informasi dari warga yang sudah resah dengan kegiatan beliau diwilayah Desa Salo, Kecamatan Salo, sering melakukan transaksi narkoba. Berangkat dari laporan tersebut, polisi mengadakan pengintaian di lokasi.

"Dari informasi, polisi berhasil menggrebek tempat kediamannya dan menemukan barang bukti narkoba sebanyak 8 paket sabu dengan berat 3,54 gram. Dari pengakuannya sabu itu senilai Rp 2 juta," kata Guntur.

Saat penggrebekan, pelaku tidak bisa berkutik. Selain narkoba, polisi juga menemukan bukti-bukti yang mengutkan kasus ini diantaranya terdapat 1 unit timbangan digital, 1 ball plastik bening.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Kampar guna pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut. Kita juga memeriksa saksi-saksi yang ada," pungkas Guntur.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index