Polisi Pekanbaru Ringkus Penipu Modus Jual Batu

Polisi Pekanbaru Ringkus Penipu Modus Jual Batu
Ilustrasi

PEKANBARU— Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru, Riau meringkus satu dari tiga pelaku penipuan dengan modus jual cincin batu delima merah menyala yang membuat korbannya dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Jumat menyampaikan, kejadian itu berawal pada saat korban berada di Bangkinang Kabupaten Kampar. Saat kejadian Kamis (6/4) dia di dalam mobil didatangi tiga orang laki-laki.

"Ketiganya mengaku mempunyai batu delima merah bisa menyembuhkan segala penyakit dan bisa menghasilkan uang Rp1 miliar. Kemudian korban yakin dan menjual mobilnya seharga Rp35 juta, lalu uang tersebut diserahkan kepada pelaku," katanya.

Setelah itu dilakukan transaksi di Hotel Trans kamar nomor 218 Jalan HR Subrantas Kelurahan Delima, Tampan, Pekanbaru. Kemudian uang diserahkan kepada ketiga pelaku dan barulah korban disuruh shalat syukur di masjid terdekat.

"Korban pun shalat dan setelah balik ke hotel mendapati pelaku telah kabur membawa uang korban. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim. Alhasil ditangkap pelaku di Kabupaten Indragiri Hulu dan dilakukan proses penyidikan di Markas Polsek Tampan," ungkap Dodi.

Satu tersangka HF (33) yang alamatnya di Perumahan Tiban, Kota Batam, Kepulauan Riau. Barang bukti yang didapat satu buah batu delima merah palsu yang terletak di dalam kendi kecil keemasaan.

Hal serupa juga pernah terjadi di Indragiri Hulu, pelakunya ditangkap Senin (10/4). Pada kejadian itu tiga pelaku juga meminta korban menjual mobil agar bisa mendapatkan batu delima yang bisa mendatangkan Rp1,5 miliar.

Korbanpun menjual mobilnya seharga Rp70 juta dan disuruh shalat ke masjid, bahkan telepon seluler korban juga minta ditinggalkan. Akan tetapi setelah korban selesai shalat, para pelaku sudah tidak ada dan baru disadari telah ditipu. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index