Advertorial

Bahas Parkir, Wardan Akan Panggil Pihak Terkait

Bahas Parkir, Wardan Akan Panggil Pihak Terkait
Bupati Inhil, HM Wardan

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Dalam waktu dekat ini, Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan akan melakukan evaluasi pengambilan retribusi parkir di Kota Tembilahan dengan memanggil pihak-pihak terkait.

"Pelaksanaan penataan parkir di lapangan kita kerjasamakan dengan Primkopat. Akan kita musyawarahkan dan akan kita tinjau kembali apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dan tidak mematuhi peraturan. Dan akan kita evaluasi," kata Wardan kepada awak media usai menghadiri Tabligh Akbar di Mapolres Indragiri Hilir. Selasa (1/2/2016).

Karena, sebut Wardan, dalam melaksanakan tugas pekerjaan tentu ada pedoman aturan dan ada ketentuan termasuk peraturan daerah yang mesti di patuhi.

Belakangan masyarakat kota Tembilahan cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Dimana, dibeberapa tempat ada petugas yang tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

Sayangnya, saat ini, dibeberapa tempat ditemukan di kota Tembilahan ditemukan adanya petugas yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai dengan apa yang sudah ada dalam perda.(Ragil).

Halaman :

Berita Lainnya

Index