Oknum Guru Ini Paksa Sepasang Kekasih Telanjang untuk Difoto dan Diancam Disebarkan

Oknum Guru Ini Paksa Sepasang Kekasih Telanjang untuk Difoto dan Diancam Disebarkan

PEKANBARILU - Lagi oknum guru melakukan tindak pidana. Kali ini, dilakukan oleh seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pekanbaru bernama EM (36). Warga Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru ini terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku oknum guru ini beraksi dengan rekannya Bekti (50), yang sama-sama warga Jalan HR Soebrantas, Simpang Baru, Tampan. Kedua pelaku telah dibekuk oleh tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, Sabtu (15/4).

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino membenarkan penangkapan oknum guru dengan salah seorang warga sebagai pelaku curas dan kekerasan terhadap anak tersebut.

" Ya benar. Satu orang pelaku oknum guru berinisial EM dan satu lagi warga biasa berinsial B," jawab Dodi,  Sabtu (15/4) seperti dilansir riaupotenza.

Dia menyebutkan, dalam peristiwa itu pelaku memeras dua orang korban bernama Yulia (17) dan Reza (19). Pasangan ini sedang berada dikawasan Jalan HR Soebrantas sepulang dari Bangkinang, Kampar.

Namun pada saat itu korban didatangi oleh dua orang pria dan menuduh korban telah melakukan hubungan badan. Padahal korban sedang berpakaian utuh.

Sehingga kedua pelaku memaksa korban membuka pakaiannya. Kemudian pelaku memfoto korban yang telah ditelanjangi tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat memukul dan menendang korban.

" Pelaku merampas Hp korban. Setelah pelaku ditangkap diamankan barang bukti HP iphone 6s, iphone 5 dan satu lagi jenis nokia milik korban," jelas Dodi.

Sebelum ditangkap, kedua pelaku menghubungi korban dan meminta sejumlah uang Rp12 juta.

Jika tidak berikan, maka pelaku akan menyebarluaskan foto korban yang sedang telanjang tersebut.

Merasa terancam itu, korban melapor ke Polsek Tampan. Lalu tim Opsnal Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan.

" Penangkapan ini dilakukan dengan teknik under cover buy (penyamaran), seakan korban mau membayarkan uang yang diminta oleh pelaku. Saat itu juga tidak Buser bertemu dengan pelaku langsung ditangkap," jelas Dodi.

Atas perbuatannya, oknum guru bernama Efri Mailus dan Bektu rekannya itu, diancam hukuman penjara 15 tahun atas pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang curas dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index