Desak Pengaktifan Suparman, Kades se-Rohul Akan Buat Petisi untuk Mendagri

Desak Pengaktifan Suparman, Kades se-Rohul Akan Buat Petisi untuk Mendagri

PEKANBARU - Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), melalui Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman untuk segera mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul aktif.

Demikian disampaikan Kades se-Rohul usai Rapat Kerja Peningkatan Aparatur Pemerintahan Desa se-Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Kamis (13/5/17) dilansir dari laman riauterkini.

Kades se-Rohul berencana membuat petisi untuk pertanyakan sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang seolah-olah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kades Lubuk Bendahara, Yusro Fadli, mengatakan Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis bebas Suparman karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi RAPBD Riau 2014 dan 2015.

Menurut Fadli, bila mengacu ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014, Pasal 84 ayat (1) dan (2), kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, setelah melalui proses peradilan, ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan.

Dengan demikian, menurut Fadli, sesuai ketentuan UU, sudah seharusnya Suparman sudah aktif kembali sebagai Bupati Rohul, sayangnya Mendagri tak kunjung mengaktifkan kembali Suparman.

"Bila kita ingin pertanyakan apa dasar hukum yang dijadikan Mendagri untuk tidak mengaktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul, apakah ada hukum tertinggi dibandingkan Undang-Undang?," tanya Fadli.

Fadli mengaku kecewa dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Mendagri, sebab pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul belum juga dilakukan, padahal sudah 37 hari pasca putusan.

Karena belum ada putusan dari Mendagri, sambung Fadli, Kades se-Rohul akan membuat petisi yang ditandangani seluruh Kades. Petisi Kades se-Rohul sendiri akan dikirim ke Mendagri dan Komisi II DPR RI, sebagai mitra Mendagri.

Fadli mengharapkan dengan adanya desakan dari Kades se-Rohul, Mendagri menjelaskan secara kongkret dan rinci dasar hukum mereka mengabaikan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Fadli juga mengharapkan Komisi II DPR RI, sebagai mitra Kemendagri, segera memanggil Mendagri dan pertanyakan alasan mereka tidak mengindahkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Kita berharap dengan desakan ini pak Suparman dapat aktif kembali sebagai Bupati Rokan Hulu, sehingga membuat sistem pemerintahan menjadi lengkap, dan bisa mempercepat pembangunan di segala bidang," harap Yusro Fadli. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index