Sidang Meranti Berdarah, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara

Sidang Meranti Berdarah, JPU Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara

BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Meranti Berdarah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (17/04/2017), menuntut Enam oknum Anggota Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti dengan tuntutan berbeda.

Keenam oknum polisi tersebut dituntut sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 e-3 KUHPidana terdakwa yakni, terdakwa Denny S dan Anom dituntut JPU secara sah dan meyakinkan menganiaya menyebabkan kematian dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, kemudian terdakwa Benny S dan Deddy dituntut pidana penjara 4 tahun, kemudian terdakwa R. Eka dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Lisma dituntut 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin Hakim Ketua DR. Sutarno didampingi dua Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Fengki dan tim, serta 6 penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.

“Semua terdakwa kita tuntut hukuman berbeda-beda dari pasal yang sama. Tertinggi kepada terdakwa Denny dan Anom dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara dan karena peranan mereka berbeda-beda. Selanjutnya menunggu pledoi dari para penasehat hukum terdakwa,” ungkap JPU Fengki usai sidang.

Mendengar tuntutan JPU di hadapan majelis hakim, seluruh terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada para penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang dilanjutkan pada Rabu (26/4/17) mendatang dengan agenda pembacaan agenda nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, keenam oknum polisi ini didakwa bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Apri Adi Pratama, tersangka pembunuhan Brigadir Adil S. Tambunan (Anggota Polres Meranti) pada Agustus 2016 silam. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index