Masuk Black List, Camat Hentikan Pekerjaan Jalan Mekong - Semukut

Masuk Black List, Camat Hentikan Pekerjaan Jalan Mekong - Semukut

MERANTI - Meski telah dinyatakan putus kontrak dan sudah di Black List perusahaannya, namun para pekerja proyek Peningkatan Jalan Mekong menuju penyeberangan Desa Semukut Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti masih tetap beraktivitas.

Proyek pembangunan jalan tersebut dibangun melalui sumber dana DAK sebesar Rp 9.448.778.000,00 pada tahun 2016 lalu yang dilaksanakan oleh PT Lintas Khatulistiwa Indonesia.

Namun pada kenyataannya pekerjaan tersebut tidak terealisasi maksimal dan selesai sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga diberi waktu lagi untuk menyelesaikannya dan pekerjaan tersebut tidak juga dapat diselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tebing Tinggi Barat Helfandi, SE M.Si bersama rombongan turun ke lapangan untuk mengecek langsung aktivitas tersebut dan meminta agar pekerjaan itu dihentikan.

"Saya selaku camat mendapat penjelasan dari pihak Dinas PU bahwa kontrak pembangunan Jalan Mekong tersebut sudah berakhir pengerjaannya 24 Maret 2017 lalu, namun setelah dilakukan pengecekan, sampai hari ini para pekerja masih terlihat bekerja, untuk itu aktivitasnya terpaksa dihentikan," kata Helfandi, Kamis (20/4/2017).

Mantan Kabag Humas Setdakab Meranti itu mendapatkan informasi dari para pekerja bahwa mereka hanya ingin merapikan sisa pekerjaan dan setelah itu mereka tidak akan beraktifitas lagi.

"Dari informasi pekerja, mereka masih bekerja dengan alasan ingin menyelesaikan sampai material yang ada itu habis. Secara administrasi saya selaku pimpinan di wilayah kecamatan sudah menyurati pimpinan perusahan dan mengingatkan bahwa kontrak kerja mereka sudah berakhir.Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan dan masyarakat bisa nyaman melewati jalan tersebut," ungkap Helfandi.

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kepulauan Meranti, Hariadi mengatakan bahwa proyek tersebut sudah di nyatakan putus kontrak dan tidak boleh dikerjakan. (hlr)

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index