Laporan SPT Sudah Ditutup!

Laporan SPT Sudah Ditutup!

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menutup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2016 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 21 April 2017.

Masa pelaporan SPT tersebut sebelumnya dibatasi hingga 31 Maret 2017, namun akhirnya diperpanjang hingga 21 April 2017.

Seperti biasanya, antusiasme wajib pajak pun mengalami peningkatan di hari terakhir pelaporan SPT ini. Pantauan Okezone di Kantor Pajak di Kawasan Menteng telah ramai dikunjungi oleh WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kantor Pajak ini ramai dikunjungi oleh WP sejak 2 hari terakhir.

"Ramainya sudah sejak hari Senin,” ujar salah seorang pegawai pajak kepada Okezone.

Kantor Pajak ini telah ramai sejak Senin 17 April lalu. Hanya saja, antusiasme WP sempat menurun saat Pilkada Rabu lalu sekalipun layanan tetap dibuka untuk masyarakat. "Rabu layanan tetap buka tapi tidak banyak yang melapor," ungkapnya.

Kendati mulai diserbu oleh WP, namun kantor pajak ini belum berencana untuk menambah jam layanan. Antrean pun seperti biasanya dibatasi hingga pukul 16.00 WIB.

"Belum ada arahan untuk perpanjangan jam layanan. Sampai sekarang tetap seperti biasa. Layanan hingga pukul 5 (sore). Antrean biasanya hingga pukul 4 (sore)," tutupnya.

Kantor Pajak ini sendiri terdiri dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Di antaranya adalah KPP Pratama Jakarta Menteng dua, KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Selatan, dan KPP Madya Jakarta Timur.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Kantor Pajak ini membuka layanan pengiriman SPT Tahunan. Bekerjasama dengan Pos Indonesia, WP Pajak dapat mengirimkan dokumen pelaporan SPT pada KPP tujuan.

"Jadi meskipun sibuk tetap bisa lapor SPT. Nanti dikirimkan via pos ke KPP tujuan," tuturnya.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, perpanjangan tersebut karena melihat antusias masyarakat yang ingin melaporkan SPT-nya dalam tiga hari terakhir ini bertambah banyak.

"Terkait penyampaian SPT orang pribadi jadi SPT tahun pajak 2016, kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT OP sampai dengan 21 April 2017," ungkap Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Namun, perpanjangan waktu hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja. Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017.

"Penyampaiannya boleh mundur, tapi bayarnya 31 Maret 2017, jangka waktu penyampaiannya di undur ke 21 April. Jadi bayarnya sesuai UU, mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur. Yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa," tukasnya. (Okz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index