24 Titik Lahan Masyarakat Akan Terima Ganti Rugi Konsinyasi PLN

24 Titik Lahan Masyarakat Akan Terima Ganti Rugi Konsinyasi PLN
Ilustrasi

PEKANBARU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II akan segera mendaftarkan ganti rugi secara konsinyasi terhadap 24 titik lahan, yang melintasi wilayah Dumai dan Rokan Hilir di Provinsi Riau, untuk pembangunan tapak menara transmisi 150 kilovolt.

"Hal ini kami lakukan untuk percepatan penyelesaian program tol listrik Presiden Jokowi," kata Manajer Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II PT PLN (Persero) Rachmat Basuki, di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, pola ganti rugi konsinyasi ini berupa gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai dan Rohil. Dengan begitu, pihak pengadilan akan menjadi mediator sekaligus pemutus terkait harga ganti rugi lahan.

Pilihan itu dinilai sesuai dengan Undang Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terutama yang tertuang dalam pasal 42 dan 43. Selain itu, ganti rugi dengan penitipan uang di pengadilan (konsinyasi) juga sesuai dengan aturan Perpres Nomor 71 tahun 2012, pasal 86 ayat 3.

Pihak PLN juga didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) baik dari Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Dumai dan Rohil dalam gugatan konsinyasi ini.

Rachmat mengakui, PLN terkendala dalam menyelesaikan proyek tol listrik Sumatera didaerah Dumai dan Rokan Hilir, seperti lahan tapak menara (tower) tidak diketahui pemiliknya, kemudian ada warga yang belum merelakan tanahnya untuk diganti karena meminta harga tinggi, hingga masalah tanah yang akan dibangun tapak "tower" sedang disengketakan antar warga.

"Kami jadinga mengambil langkah terakhir dengan mendaftar gugatan konsinyasi untuk lahan lahan tersebut di atas. Biar pihak pengadilan yang memutuskan," katanya.

Adapun tapak "tower" yang akan diganti rugi tersebut, yakni sembilan titik yang melintas dari gardu induk Dumai menuju gardu induk Kawasan Industri Dumai. Setidaknya ada tiga kecamatan dilintasi pada jalur transmisi ini yakni Dumai Barat, Dumai Selatan dan Medang Kampai.

Kemudian delapan titik yang melintas dari gardu induk Dumai menuju Bagan Siapi-api, Rokan Hilir. Setidaknya ada tiga kecamatan dilintasi di jalur transmisi ini yakni Dumai Barat, Dumai Selatan dan Sei Sembilan.

Sementara itu, di Kabupaten Rohil, ada tujuh titik lahan yang dilewati jalur transmisi ini yakni dua di Kecamatan Bantaian dan lima di Kecamatan Tanah Putih.

Rachmat berharap Pemerintah Kota Dumai dan Bupati Rohil serta jajarannya bisa membantu pihaknya menuntaskan pembebasan lahan ini. Karena penyelesaian ini akan berdampak positif bagi masyarakat Dumai dan Rohil sendiri.

"Dengan jalur transmisi yang baik, pasokan listrik menjadi aman. Pemadaman bisa diminimalisir. Kebutuhan masyarakat dan dunia industri akan listrik bisa terpenuhi," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota Dumai, Muhammad Nasir mengatakan pihaknya siap membantu proses pembebasan lahan untuk tapak tower transmisi listrik ini.

"Bila memang ada kendala, maka kami pemerintah kota siap mengajak masyarakat untuk duduk bersama. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat," papar Nasir.

Diakuinya, sejumlah masyarakat masih belum merelakan lahannya menjadi tapak tower. Maka pemerintah kota bersama PLN bakal berupaya meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. Apalagi lewat musyawarah tentu komunikasi antara PLN dan masyarakat bisa lebih intens.

"Bila intens komunikasi, mungkin masyarakat yang memiliki lahan yang akan dilintasi SUTT bakal ikut bepartisipasi. Serta merelakan lahannya bisa dibeli untuk tapak tower," ucapnya.

Selain itu, Nasir menegaskan bahwa pemerintah kota mendukung program tol listrik di Provinsi Riau sebab program yang dicanangkan Presiden Jokowi ini akan mendorong kemajuan rasio kelistrikan di Dumai. Pihaknya bakal berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan BPN, bila nanti terkendala proses pembebasan lahan. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index