Hendak Transaksi Ganja di Pos Ronda, Seorang Warga Gaung Ditangkap

Hendak Transaksi Ganja di Pos Ronda, Seorang Warga Gaung Ditangkap
Pelaku dan barang bukti saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Personel Polsek Gaung berhasil menggagalkan niat seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku yang akan bertransaksi ganja di Simpang Empat, Desa Simpang Baru Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir Kamis (27/4/2017) sekira pukul 18.00 WIB.

Terduga pelaku yang mengaku berinsial Ju alias Un (36) pekerjaan Swasta, warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari tersangka disita baarang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Nokia Tipe 105 warna hitam, 1 lembar plastik asoy warna hitam, 1 paket sedang Ganja kering dibungkus kertas koran warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Smash BM 5108 GE warna hitam silver

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas IPTU Heriman Putra menceritakan kronologis penangkapan Ju alias Un berawal dari informasinya yang diterima pihaknya dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan bertransaksi ganja di Simpang Empat Desa Simpang Baru.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Gaung, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah didapat data yang akurat, Unit Opsnal bergerak menuju Desa Simpang Baru dan sekira pukul 18.00 WIB, terlihat ada seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk - duduk di Pos Ronda Simpang Empat, seperti menunggu seseorang.

Tidak lama berselang, datang 1 orang laki-laki lainnya, dengan menggunakan sepeda motor Merk Suzuki Smash BM 5108 GE warna hitam silver dan berhenti di depan Pos Ronda tersebut.

Laki - laki itu, langsung masuk ke dalam Pos Ronda, menemui laki - laki yang ada di dalam Pos Ronda.

"Melihat hal tersebut, Unit Opsnal segera mendatangi TKP. Melihat kedatangan orang lain, satu orang diantara dua orang laki - laki yang ada di Pos Ronda, berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lagi berhasil diamankan," ungkapnya.

Selanjutnya, dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan badan di Pos Ronda itu dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas koran warna abu-abu di dalam Plastik Asoy warna hitam dan dari pengeledahan badan ditemukan 1 unit Hanphone Merk. Nokia Tipe 105 warna hitam.

"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index