Jadikan Rumah Mereka Tempat Transaksi Narkoba, Pasutri di Meranti Digerebek Polisi

Jadikan Rumah Mereka Tempat Transaksi Narkoba, Pasutri di Meranti Digerebek Polisi

MERANTI - Pasangan suami istri (Pasutri) AA (33) dan Pau (27) tidak berkutik saat digerebek petugas Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Warga Jalan Imambonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat Kepulauan Meranti, itu ditangkap polisi, Kamis (27/4/2017) malam.

Mereka ditangkap karena diduga kerap menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika.

Penggrebekan sekaligus penangkapan Pasutri ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa, rumah yang ditempati AA bersama istri keduanya itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi itu, polisi langsung meluncur ke TKP. Setelah disaksikan petugas desa setempat, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, laporan warga ternyata benar. Polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,45 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp600 ribu.

Semua barang itu disimpan dengan rapi oleh kedua Pasutri ini di dalam lemari pakaiannya. Namun keduanya hanya bisa tertunduk lesu ketika polisi berhasil menemukan 'kristal haram' dan peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu.

"Kedua terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres AKBP

Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aliazar SSos, Jumat (28/4/2017) pagi.

Kepada polisi, Pasutri ini mengaku mengambil narkotika tersebut dari seseorang yang juga merupakan warga Kepulauan Meranti. Keduanya dikategorikan sebagai pengedar.  (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index