2017, Kabupaten Pelalawan Terapkan KIA

2017, Kabupaten Pelalawan Terapkan KIA

HARIANRIAU.CO PELALAWAN - Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai diterapkan di tahun 2016 ini, ternyata belum bisa diterapkan di Kabupaten Pelalawan. 

Selain juknisnya yang belum turun, juga untuk di Riau hanya Kota Dumai saja yang tahun ini menjadi pilot project untuk KIA.

"Ya, jadi tahun ini, di Riau hanya Kota Dumai saja yang menjadi pilot project untuk pembuatan KIA," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan, Drs Syafruddin, Minggu (6/3/2016).

Syafruddin menjelaskan, bahwa untuk Kota Dumai informasinya belum bisa diterapkan di awal tahun 2016 ini, dikarenakan anggarannya tidak masuk dalam APBD 2016. Jadi besar kemungkinan KIA baru bisa diterapkan di Kota Dumai pada saat APBD Perubahan nanti.

"Ya, di Dumai juga informasinya belum bisa diterapkan karena belum masuk dalam APBD 2016, kemungkinan di anggaran APBD P nanti baru bisa dianggarkan," ujarnya.

Katanya, pijakan hukum hukum KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016. Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

"Penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Di samping itu, KIA bertujuan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara," ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan Permendagri tersebut, ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, dan kedua yakni untuk anak-anak berusia 5-17 tahun.

"Jadi untuk tahun ini, cuma Kota Dumai saja yang ditunjuk untuk diterapkan KIA, sebagai pilot

project di Riau. Kalau di Kabupaten Pelalawan dan di kota-kota lainnya, baru akan diterapkan di tahun 2017 mendatang," ujarnya. (Dedi)

Halaman :

Berita Lainnya

Index