Biaya Pemilu Makin Bengkak

Biaya Pemilu Makin Bengkak

JAKARTA - Beban negara untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 sepertinya bakal semakin membengkak. Selain membiayai segala kebutuhan penyelenggara Pemilu dan iklan kampanye yang selama ini dilakukan, negara juga akan diwajibkan membayar saksi Parpol dan Capres yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah dana tambahan yang kudu digelontorkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Kewajiban negara untuk membayar saksi Parpol dan Capres ini tengah digodok dalam Pansus RUU Pemilu DPR. Masyoritas fraksi di DPR sudah satu suara mengenai hal ini. Kini, tinggal persetujuan Pemerintah untuk menggolkannya.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyebutkan, pembayaran saksi oleh negara akan membantu meningkatkan kualitas Pemilu.

"Ini dapat mencegah terjadinya politik uang,” ucap politisi senior PKB ini.

Menurut Edy, selama ini Parpol dan Capres peserta Pemilu sangat terbebani dalam membayar saksi tersebut. Sebab, jumlahnya sangat banyak. Satu kali Pemilu dibutuhkan 600 ribu saksi untuk ditempatkan di tiap TPS.

"Kalau partai mungkin tidak terlalu ada masalah, karena berjenjang. Dia punya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabapaten/Kota. Mobilisasi banyak untuk membiayai saksi. Yang berat calon presidennya. Sebab, selama ini partai meminta kepada Capres untuk biayai saksi-saksi. Jadi, ini antisipasi politik uang juga, antisipasi laporan keuangan Capres yang tidak benar,” terangnya.

Menurut Edy, urusan saksi ini menjadi salah satu hal krusial yang dibahas dalam RUU Pemilu. Sebab, selama ini, keuangan partai terkuras karena harus membayar saksi. Sementara, dalam ketentuan pembiayaan dana kampanye nanti, akan dilakukan pengetatan.

Kata Edy, DPR tidak menginginkan ada Capres yang bermasalah karena kesulitan dana kampanye. Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak ingin ada Capres yang bermasalah karena terindikasi laporan dana kampanye yang tidak beres akibat urusan sanski. Sebab, hal itu sangat fatal dan bisa berujung diskualifikasi calon.

"Kasus seperti ini sudah terjadi di Brasil. Ketika ada dana kampanye tidak bisa dilaporkan oleh calon, dia diskualifikasi, diturunkan di tengah jalan karena sumber dana kampanye tidak jelas. Ini harus diantisipasi,” ucapnya.

Dari hitung-hitungan yang dilakukan Pansus RUU Pemilu, kebutuhan dana untuk saksi itu mencapai Rp 1,5 triliun. Bagi Edy, dana ini terbilang kecil untuk menjamin terjadinya Pemilu bersih dan jujur.

Edy belum bisa memastikan usulan pembiayaan saksi oleh negara itu akan gol. Hal tersebut masih tergantung dari sikap Pemerintah. Pihaknya pun terus memcoba membujuk Pemerintah, bahwa wacana tersebut muncul karena ada keinginan besar dari partai agar Pemilu berlangsung jujur dan adil. (rmol)

Halaman :

Berita Lainnya

Index