Tim Satgas Saber Pungli Rohul Resmi Dikukuhkan

Tim Satgas Saber Pungli Rohul Resmi Dikukuhkan

ROKAN HULU - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dikukuhkan, Rabu (3/5/17). Tim ini siap mengungkap seluruh praktik Pungli.

Pengukuhan Tim Satgas Saber Pungli di Convention Hall Islamic Center Pasirpangaraian dihadiri Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, Kalapas Klas II Pasirpangaraian M. Lukman, Kepala PN Pasirpangaraian Sarudi, serta seluruh Camat dan Kepala Desa dari 16 kecamatan.

Pengukuhan Tim dilakukan oleh Ketua Tim Satgas Saber Pungli Rohul Kompol Indra Setiawan juga Wakil Kapolres Rohul, diwakili oleh Wakil Ketua Tim Freddy Daniel Simanjuntak.

Dalam sambutanya, Freddy mengatakan pembentukan Tim Satgas Saber Pungli bertujuan agar ke depan tidak terjadi Pungli di Rohul. Ia berharap semua instansi bisa melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku.

"Ya sekecil apa pun kalau menyangkut masalah pungutan liar akan jadi masalah yang bisa sengsarakan masyarakat, untuk itu lah perlu diberantas mulai dari sekarang," tegasnya.

Freddy menambahakan, saat ini memang lebih cenderung yang akan melakukan Pungli ‎adalah pihak desa. Menurutnya, pelayanan di desa sangat rawan terjadi Pungli, terlebih kurangnya pemahaman akan aturan perundang-udangan.

Ia berharap ke depan pemerintah desa berkoordinasi dengan pihak jaksa, agar tidak ada lagi praktik Pungli yang tidak sesuai peraturan.

Menurut Kepala Kejari Rohul, intansi yang sangat rawan Pungli seperti kantor yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.

"Untuk sekarang tidak ada terget, tapi selama ada masuk informasi atau laporan akan kita tindak lanjuti, karena Pungli akan merusak sendi-sendi negara," tandas Freddy.

Inspektur III (tiga) Kemendagri, Astari Rizal SE, M.SI, mengatakan untuk mengantisipasi Pungli, Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang berpotensi terjadinya praktik Pungli. Seluruh kantor pelayanan juga harus dipasangi spanduk imbauan.

Astari mengungkapkan sedikitnya ada tujuh area yang rawan jadi tempat praktik Pungli, seperti pelayanan perizinan, hibah atau Bansos, kepegawaian, pendidikan, ADD dan Dana Desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa.

Panjangnya sistem birokrasi di suatu instansi, menurutnya, juga berpotensi praktik Pungli yang berujung korupsi. Dampaknya, pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal.

Khusus untuk ADD dan Dana Desa, ungkap Astari, Mendagri membentuk tim untuk pengawasan penggunaan bantuan dari pemerintah pusat, karena telah menjadi skala prioritas pemerintah, menyusul rawannya dana disalahgunakan.

Astari menyarankan setiap kantor pelayanan membuat pengumuman standar operasi prosedur atau SOP, serta umumkan biaya pelayanan, sehingga masyarakat tahu. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index