Delapan Dari 20 Puskesmas di Inhu Ditargetkan Untuk Terakreditasi

Delapan Dari 20 Puskesmas di Inhu Ditargetkan Untuk Terakreditasi

INDRAGIRI HULU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menargetkan terealisasi delapan Puskesmas mendapat akreditasi, dari total 20, yang ada di daerah setempat.

"Kami upayakan meningkatnya tingkat pelayanan kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu Muhammad Yunus di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, masyarakat membutuhkan pelayanan prima disejumlah Puskesmas, berbagai solusi harus dilakukan oleh pemerintah, selain memjukan tingkat Sumber Daya Manusia (SDM), fasilitas juga menaikan status tempat perobatan tersebut.

Tim dari Kementrian Kesehatan Pusat yang melakukan proses penilaian sudah bekerja, diharapkan semua berjalan lancar sehingga apa yang menjadi keinginan daerah tercapai dengan baik.

" Ini proses menuju yang terbaik, walaupu secara perlahan dan melalui proses yang lama dan bertahap," sebutnya.

Menurutnya, dari 8 puskesmas untuk dinilai baru 1 puskesmas selesai, yakni puskesmas rawat inap Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, sementara yang lainnya dalam waktu dekat ini dilakukan penilaian dari Kementrian Kesehatan RI Pusat.

Puskesmas berikutnya yang bakal dinilai Kementrian Kesehatan RI Pusat adalah Puskesmas Rawat Inap Kuala Cenaku, Puskesmas Rawat Inap Sipayung, Puskesmas Rawat Inap Air Molek, Puskesmas Rawat Inap Lirik, Puskesmas Rawat Inap Sei Lalak dan Puskesmas Rawat Inap Peranap serta puskesmas Rawat Jalan Pekan Heran.

" Akreditasi puskesmas sangat penting, sehingga mutu pelayanan dan standar operasional keselamatan pasien maupun paramedis sesuai ketentuan," terangnya.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali, program Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial atau mandatori sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2). (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index