Penjualan Miras di Pekanbaru Meresahkan Masyarakat

Penjualan Miras di Pekanbaru Meresahkan Masyarakat
Ilustrasi

PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru menyoroti bebasnya penjualan minuman beralkohol di wilayah setempat belakangan ini sehingga meresahkan masyarakat.

"Masyarakat ada yang melaporkan ke kita lengkap dengan bukti foto," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengemukakan saat ini  warga mulai resah karena minuman beralkohol dipajang dan dijual bebas, salah satunya di Toko Buah Pekanbaru.

Padahal, katanya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, salah satu hal yang diatur terkait dengan dilarangnya toko modern dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen atau jenis bir.

"Dalam aturan ini, minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir termasuk warung-warung yang luasnya 12 meter persegi juga dilarang," katanya.

Ia menilai selain tempat tersebut, masih ada usaha lain yang masih berani menjual minuman beralkohol secara bebas di Pekanbaru.

"Kita menduga masih ada tempat lain yang juga menjual miras, maka ini perlu diawasi secara rutin oleh penegak perda," katanya.

Ia juga mencontohkan dalam aturan yang telah dibuat dua tahun lalu bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di kafe-kafe.

Bahkan konsumen, katanya, hanya boleh mengonsumsi minuman beralkohol di kafe tersebut dan tidak boleh dibawa pulang atau keluar dari lokasi tersebut.

"Namun sekarang kita lihat, orang bisa mabuk di mana saja, maka kita minta segera ditinjau dan tertibkan," tuturnya.

Politikus PKS itu juga menyoroti selama ini penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya masih kurang intensif karena dilakukan pada saat akan puasa saja.

Seharusnya, katanya, hal tersebut tetap dilakukan pada hari lain demi penegakan hukum dan terwujudnya visi misi Kota Pekanbaru menjadi kota metropolitan yang madani.

"Antisipasi dulu peredarannya sebelum generasi kita diracuni dan hancur, ini harus disikapi dengan serius," kata Mulyadi.

Anggota DPRD juga meminta Pemkot Pekanbaru melalui satker terkait untuk segera melakukan penertiban terkait dengan adanya laporan itu.

"Sisir warung-warung dan tempat perbelanjaan dilarang jual miras,yang membandel, tegur, dan beri sanksi," katanya.  (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index