Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Masih "Nyangkut" Pembebasan Lahan

Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Masih
Ilustrasi

PEKANBARU - Anggota Komisi D DPRD Riau Abdul Wahid meminta pemerintah segera membangun jalan tol ruas Pekanbaru-Dumai, yang hingga kini masih terkendala pembebasan lahan.

"Saya nilai pemerintah tidak serius bangun tol ini. Padahal, 80 persen lahan jalan tol adalah milik perusahaan, yang pembebasan lahannya cuma masalah izin saja," katanya di Pekanbaru, Senin.

Menurutnya, pembangunan ruas tol dengan panjang 131 kilometer itu dapat segera dieksekusi pembebasan lahannya baik milik perusahaan ataupun masyarakat.

"Kalau lahannya milik perusahaan, tinggal prinsip izinnya saja bisa dikonsultasikan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Menteri Agraria dan Tata Ruang. Sedangkan jika lahannya milik masyarakat kan aturannya sudah jelas, bisa dieksekusi di pengadilan," ujar politisi PKB tersebut.

Dikatakannya, kurangnya komitmen pemerintah pusat maupun pemprov setempat menjadi pemicu lambannya pembangunan program strategis nasional tersebut di Riau.

Tampaknya, impian masyarakat menikmati jalan tol dari Pekanbaru menuju Kota Dumai harus tertunda, mengingat sejak dikabarkan akan pemancangan batu pertama (groundbreaking) pada 2015 silam, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan pada 2016, hingga kini tidak terlihat progres yang signifikan.

Pembebasan lahan menjadi dalih lambannya pembangunan proyek skala nasional ini.

Sebelumnya, Asisten II Pemprov Riau Masperi mengatakan proses pembebasan lahan hingga kini terus berlanjut, khusus untuk lahan tol yang masuk dalam kawasan hutan pihaknya sudah meminta kepada kementrian terkait untuk dilakukan pinjam pakai.

Menurut dia, untuk melakukan pinjam pakai tersebut harus disertai dokumen amdal yang diurus oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Di sisi lain, lanjut Masperi, terjadi masalah seperti tumpang tindih lahan dengan pihak Chevron yakni sebanyak 135 peta bidang.

Dalam persolan ini, ia mengatakan, Chevron pada hakikatnya bersedia menyerahkan lahan namun untuk ganti rugi tanah yang berada di dalam kawasan konsesi tidak bisa dilakukan karena tanah tersebut adalah milik negara.

"Tapi, tumbuhan atau barang yang ada di atas tanah tersebut bisa diganti rugi. Namun masih ada juga masyarakat yang tidak setuju, untuk itu kami meminta petunjuk pihak kejaksaan," ujarnya. (ANT)

Halaman :

Berita Lainnya

Index