Miliki Sabu Seberat 7,70 Gram, Bin Ditangkap Polisi

Miliki Sabu Seberat 7,70 Gram, Bin Ditangkap Polisi

INDRAGIRI HILIR - Bin (41) seorang warga Jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu diamankan Satuan Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir. Minggu (7/5/2017).

Bin diamankan sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang di duga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus kotak permen pagoda warna hitam dengan berat kurang lebih 7,70 gram, unit handphone merk blackbery warna putih, 1 buah tabung kaca pembakar sabu-sabu dan 1buah jeket warna coklat.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar menceritakan bahwa penangkapan terduga pelaku, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya, yang menyatakan ada seorang laki-laki bernama Bin dan bertempat tinggal di Jalan Sederhana, sering melakukan transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap 1 orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika, mengaku bernama Bin di rumah terduga pelaku.

"Setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti. Dari interogasi didapat pengakuan, bahwa terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika yang di temukan ada pada terduga pelaku, di dapat dari Ab, warga Tembilahan Hulu.

"Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Sat Res Narkoba, langsung menuju ke rumah Ab, namun lelaki dimaksud, sudah tidak berada lagi di rumahnya," tuturnya.

Saat ini, sebutnya, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index