Pelaku Pungli Rutan Pekanbaru Dikenakan Pasal TPPU

Pelaku Pungli Rutan Pekanbaru Dikenakan Pasal TPPU

PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengungkapkan bahwa pelaku pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru juga bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tidak hanya pasal korupsi, kalau ada unsur menyamarkan seolah-olah uang tersebut dari kegiatan legal. Maka akan diakumulasi dengan pencucian uang," kata Kapolda di Pekanbaru, Selasa.

Saat ini, lanjutnya, kasus tersebut sudah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Prosesnya sudah 12 orang yang dimintai keterangan adalah dari dalam rutan diantaranya enam tahanan dan enam petugas rutan.

Sementara itu dari pihak keluarga juga ada yang telah menunjukkan cara membayar uang pindah blok yakni dengan pengiriman ke rekening bank. Ada warga yang menunjukkan dengan catatan kertas nomor rekening dan nama orang yang dituju.

Ada juga yang menunjukkan dalam telepon selulernya nomor dan nama untuk dikirimi uang. "Itu sudah dua alat bukti, tinggal tambah keterangan saksi ahli," imbuh kapolda.

Dia mengungkapkan bahwa pungli di rutan diduga telah sistemik sehingga membuat tidak tahan para penghuni rutan. Akhirnya ini memicu pada tindakan brutal mendobrak pintu yang nengakibatkan 448 tahanan kabur.

Dia mempersilahkan semua pihak memberikan informasi terkait dugaan pungli di Rutan Pekanbaru. Karena sampai saat ini belum ada yang dilaporkan untuk menghilangkan segala pungli di rutan.

"Sejauh ini sudah 48 kasus yang diproses Polda Riau terkait pungli semuanya operasi tangkao tangan. Baru kali ini yang bukan OTT, laporan pungli dari warga belum ada, baru keluhan, tapi ada pelaporan polisi yang bisa dibuat anggota anggota," jelasnya. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index