Beraksi di 14 TKP, Pria ini 'Didor' Polisi Saat Berusaha Melawan

Beraksi di 14 TKP, Pria ini 'Didor' Polisi Saat Berusaha Melawan
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupatrn Indragiri Hilir. Minggu (7/5/2017) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku curanmor yang diketahui berinisial Sya alias Adeng yang merupakan seorang pengangguran ini masih terbilang muda.

Ya, Sya yang duamankan di depan toko jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir ini masih berusia 19 tahun.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, menyatakan bahwa jejak Residivis Curanmor pada tahun 2013 ini, tercium setelah Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kehilangan satu unit Suzuki Satria FU BM 5669 GO, milik Hendri (34).

Saat kendaraan roda dua tersebut diparkir didepan Pangkas Rambut Paris di Jalan Imam Bonjol Parit 11Tembilahan, pada hari Minggu (30/4/2017). Dari penyelidikan tersebut, didapat petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku Syaf alias Ad.

Pada hari Minggu tersebut, terduga pelaku, terlihat berada didepan sebuah toko di Jalan Telaga Biru Parit 8 Kecamatan Tembilahan Hulu.

Segera Unit Opsnal yg dipimpin oleh Kasat Reskrim mendatangi pelaku untuk dilakukan penangkapan, namun terduga pelaku, melakukan perlawanan, saat hendak ditangkap, sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, berupa tembakan ke kaki kanan terduga pelaku.

"Setelah pelaku diobati, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, didapat fakta yang cukup mencengangkan.

Ternyata Sya alias Ad, beraksi di 14 TKP di beberapa lokasi di Tembilahan dan Kecamatan lainnya di Indragiri Hilir bersama dua rekannya, yakni Yan dan Ad yang kini masih buron.

Kendaraan kendaraan tersebut menurut pengakuan terduga pelaku dijual kepada Jo (DPO) dan He (DPO), dan ada juga yang saat ini dibawa pelaku yang masih DPO.

Terduga pelaku sendiri adalah DPO Polres Inhil dalam perkara pencurian sepeda motor di 17 TKP (dalam Wilayah Inhil, red) yang dilakukannya bersama - sama dengan RR (tertangkap) dan DS (tertangkap).

Adapun modus terduga pelaku mengambil sepeda motor para korban adalah dengan cara didorong selanjutnya ditempat sepi, terduga pelaku membakar kabel kunci kontak dan kemudian menyalakan mesin sepeda motor.

"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil dan kepadanya, akan diancam pasal 363 Jo 65 KUHP," tukasnya.

Lokasi yang mereka jalankan antara lain :



1. Suzuki Satria Fu, TKP Jalan Imam Bonjol Parit 11 Tembilahan

2. Honda Beat putih, TKP Jalan Datuk Bandar Tembilahan.

3. Honda Beat Orange, TKP Jalan Budiman Tembilahan.

4. Honda Beat Biru Putih, TKP Jalan P Hidayat Parit 13 Tembilahan.

5. Kawasaki KLX hijau, TKP Jalan Tanjung Priok Tembilahan.

6. Honda Vario Hitam, TKP Jalan Trimas Jaya Tembilahan.

7. Honda Vario Coklat, TKP Jalan SKB Tembilahan.

8. Kawasaki KLX hijau, TKP Jalan Kembang Tembilahan.

9. Honda Vario putih, TKP Jalan Pekan Arba Tembilahan.

10. Honda Vario Coklat, TKP Jalan Baharudin Yusuf Simpang Sapta Marga Tembilahan Hulu

11. Honda Vario Putih, TKP Jalan A. Yani Tembilahan Hulu.

12. Honda Vario Biru Putih, TKP Jalan A. Yani SD 009 Parit 10 Tembilahan Hulu.

13. Honda Beat Biru, TKP Jalan Propinsi Tempuling

14. Honda Vario Hitam, TKP Jalan Propinsi Tempuling.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index