Jaksa Ajukan Verzet

Mantan Kepala BPN Kampar Bebas

Mantan Kepala BPN Kampar Bebas

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar ajukan perlawanan atas putusan sela (verzet) ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah majelis hakim tipikor menggugurkan dakwaan perkara korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kampar yang mereka ajukan ke persidangan.

Pengajuan perlawana atas putusan sela oleh jaksa tersebut, dibenarkan oleh Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH, Rabu (10/5/17) siang.

"Jaksa Kejari Kampar sudah ajukan perlawanan atau verzet kepada Pengadilan Tinggi (PT) Riau, yang diserahkan melalui kita," ucap Deni.

Perlawanan verzet ini, jaksa tidak puas atau tidak terima atas dakwaan yang mereka ajukan kepersidangan digugurkan majelis hakim, yang mana majelis hakim mengabulkan bantahan dakwaan (eksepsi) dari terdakwa," sambung Deni.

Sebelumnya, Pada Kamis (4/5/17), majelis hakim tipikor yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, melalui putusan selanya, menggugurkan dakwaan jaksa penuntut atas perkara korupsi manipulasi penerbitan SHM dengan terdakwa Zaiful Yusri, mantan Kepala BPN Kampar

Dimana pertimbangan hakim menyatakan jika tanah yang diterbitkan SHM nya oleh terdakwa tidak termasuk kedalam kawasa hutan lindung Tesso Nilo. Untuk itu majelis hakim menolak dan menggugurkan dakwaan jaksa terhadap terdakwa, dan meminta jaksa membebaskan terdakwa.

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko SH, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pelepasan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Teso Niilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.

Atas perbuatan terdakwa dan dari hasil perhitungan kerugian negara pihak BPKP Riau, diketahui kerugian negara sebesar Rp 17.454'240.000.

Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih.

Dalam pengalihan SHM ini, ZY tidaklah sendirian. Ia melakukan secara bersama HN, Ketua Panitia A, ARN, Sekretaris Panitia A, SB, anggota, RZ, anggota dan EE.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha).

Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.

Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Akibatnya, negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index