Kejari Inhu Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Tower Internet

Kejari Inhu Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Tower Internet

INDRAGIRI HULU - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menyita mobil mewah jenis Honda C-RV dengan nomor polisi BM 1502 NM milik tersangka korupsi pembangunan tower internet pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim.

"Pemilik mobil berinisial CA (28) dan akan dijadikan barang bukti," kata salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu Agus Sukandar di Rengat, Kamis.

Ia mengatakan, setelah melakukan penahanan terhadap CA (28) dan langsung ditahan dalam Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut secara maksimal dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk menyita aset milik tersangka.

Mobil yang disita itu merupakan bentuk jaminan untuk pengembalian kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

"Mobil tersebut sangat diduga kuat hasil proyek jaringan WIFI," sebutnya.

Menurut dia, jumlah kerugian negara atas proyek pembangunan tower triangel tersebut masih dalam perhitungan, namun untuk sementara dapat diperkirakan mencapai Rp500 juta, hal ini menjadi konflik di masyarakat.

Pada saat penyitaan aset tersebut sejumlah barang milik tersangka yang ada di dalam mobil diserahkan kepada keluar CA, sementara mobil disimpan dan diamankan penyidik.

Mobil tersebut jenis C-RV bewarna putih dengan nomor polisi BM 1502 NM, tersangka CA itu merupakan warga Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu Inhu yang tiada lain adalah Direktur CV Manangguk Talang Jaya pelaksana proyek pembangunan tower triangel pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim.

"Dana pembangunan tower itu berjumlah Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD)," ujar dia.

Salah satu masyarakat Indragiri Hulu Romi (45) mengatakan, penyidik dalam mengungkapkan kasus jaringan WIFI tersebut sangat direspon positip oleh semua pihak dan meminta agar mengembangkan kasus tersebut yang kuat diduga ada melibatkan pihak lain.

"Instansi terkait juga perlu diperiksa hingga proyek tersebut disetujui, bahkan khawatir ada desa lain yang melalukan hal yang sama," tegasnya. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index