Di Kuansing, Puluhan Produk Rokok Dan Miras Ilegal Disita

Di Kuansing, Puluhan Produk Rokok Dan Miras Ilegal Disita
Ilustrasi

PEKANBARU - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menyita puluhan produk rokok dan minuman keras tanpa pita cukai alias ilegal di sejumlah toko di wilayah tersebut.

"Seluruh produk ilegal yang kami sita dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Dasuki Herlambang di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjabarkan total produk rokok yang disita pada Jumat (12/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB tersebut sebanyak 65 bungkus serta 92 minuman keras berbagai merek.

Seluruh produk tersebut disita di dua lokasi berbeda untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti. Sementara itu, pemilik warung yang kedapatan menjual produk ilegal tersebut tengah dimintai keterangan.

Polres Kuansing dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan penertiban memasuki bulan suci Ramadhan.

Belum lama ini, petugas turut menyita ribuan petasan atau mercon dalam Pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) menjelang Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Terhadap pedagang dilakukan proses, interogasi, serah terima barang, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk tersebut," jelasnya.

Pada kegiatan itu diamankan ribuan petasan berbagai merek, di antaranya Lumba-lumba 1.970 buah, Elang Emas 12, Mini Wood 60, Roman Candle 10, Rahe Snack 2, Magical Shoot 12, Happy Flower 108, dan Whistling Thunder 2.

Semua itu diamankan dari tiga pedagang menjual petasan tanpa memiliki izin. Ketiganya DM (30) asal Kecamatan Sentajo Raya, DS (57) asal Tangkerang Pekanbaru, dan MA (23) dari Teluk Kuantan. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index