Inilah Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Anda Ketahu

Inilah Istilah-Istilah Asuransi yang Perlu Anda Ketahu

ASURANSI merupakan bentuk dari pengendalian risiko yang dilakukan dengan mengalihkan risiko tersebut dari satu pihak ke pihak lainnya yaitu perusahaan asuransi. Dari segi ekonomi sendiri, asuransi merupakan bentuk dari pengumpulan dana yang dapat digunakan untuk mengganti rugi kepada seseorang yang mengalami kerugian. 

Sedangkan dari sudut hukum, asuransi merupakan perjanjian pertanggungan risiko yang dibuat antara yang tertanggung dengan penanggung. Banyak sekali manfaat yang bisa anda dapatkan melalui asuransi. Selain menjadi pengendalian risiko dalam hal finansial, asuransi juga memiliki beberapa fungsi. Fungsi tersebut terbagi menjadi tiga jenis yaitu utama, sekunder, dan tambahan.

Untuk fungsi utama dari asuransi adalah mengalihkan risiko yang ada, mengumpulkan dana ataupun premi. Untuk fungsi sekunder, asuransi berfungsi untuk memicu pertumbuhan usaha, mencegah risiko kerugian, serta sebagai tabungan. 

Sedangkan fungsi tambahannya adalah dapat anda jadikan sebagai investasi dana. Asuransi memiliki beberapa jenis mulai dari asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan dan masih banyak lainnya. Bagi anda yang tertarik untuk membuka asuransi, tidak ada salahnya jika anda mempelajari terlebih dahulu istilah-istilah yang ada di dalam asuransi.

1. Premi

Uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban karena keikutsertaan anda dalam asuransi. Besar dan jumlah nya premi yang dibayarkan biasanya akan ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan menyesuaikan kondisi dari pendaftar asuransi.

2. Polis Asuransi

Perjanjian asuransi yang memiliki sifat konsensual atau yang dibuat dengan adanya kesepakatan. Biasanya polis asuransi dibuat terlebih dahulu secara tertulis pada suatu akta. Sehingga dapat dikatakan bahwa polis tersebut merupakan bukti dari perjanjian pertanggungan asuransi yang tertulis.

3. Klaim Asuransi

Merupakan permintaan resmi dari pemilik asuransi kepada perusahaan asuransi untuk membayar pertanggungan sesuai dengan yang ada di dalam perjanjian. Namun tentunya klaim asuransi ini akan ditinjau terlebih dahulu perusahaan asuransi sebelum nantinya disetujui.

4. Tertangguh

Merupakan pihak yang menggunakan jasa dari perusahaan asuransi, baik yang dikelola Negara maupun swasta. Sederhananya adalah jika anda menggunakan jasa asuransi, itu berarti anda adalah pihak tertangguh.

5. Penangguh

Merupakan pihak yang menawarkan dan memberikan jasa penanggulangan risiko yang diasuransikan. Pihak penangguh tersebut merupakan perusahaan asuransi jiwa yang dikelola swasta maupun miliki Negara.

6. Underwriting

Proses penaksiran dari mortalitas atau morbiditas calon tertanggung, hal ini digunakan untuk menetapkan persetujuan penerimaan asuransi dan klasifikasi peserta. Mortalitas merupakan jumlah kejadian meninggal yang terjadi pada suatu kelompok tertentu, sedangkan morbiditas merupakan jumlah kejadian sakit pada suatu kelompok tertentu.

7. Anuitas

Merupakan proses pembayaran asuransi dari pihak perusahaan terhadap pemegang asuransi. Anuitas juga dapat disebut sebagai sebutan untuk orang yang usianya dijadikan sebagai ukuran dari perhitungan polis anuitas.

8. Akutuaris

Merupakan orang-orang yang diakui secara profesional telah menjalani segala macam pelatihan dari teknis asuransi. Aktuaris memiliki tanggung jawab untuk memperkirakan jumlah dana yang harus dibayarkan (premi) untuk asuransi jangka panjang.

9. Risiko

Istilah dalam asuransi yang merupakan kerugian dari kejadian yang terjadi pada individu pemegang asuransi.

10. Lapse

Istilah asuransi yang memiliki arti sebagai pembatalan atau perhentian masa efektif dari polis karena tanggungan premi tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang.

11. Masa Tenggang

Masa tenggang di dalam asuransi berarti periode waktu yang telah ditentukan sebagai tanggal tempo dari tagihan premi lanjutan, di mana premi tersebut masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga. Masa tenggang ini bervariasi dan tergantung dari jenis asuransi serta tahapan pembayaran.

12. Masa tunggu

Berbeda hal nya dengan masa tenggang, masa tunggu di sini adalah periode waktu yang ada setelah asuransi diterbitkan. Yang mana periode waktu ini merupakan waktu tunggu dari pembayaran asuransi dari pihak perusahaan kepada pihak pemegang asuransi. Untuk lama nya masa tunggu bisa mencapai 6 bulan hingga 2 tahun dan berlaku hanya untuk biaya kesehatan penyakit bukan dikarenakan kecelakaan.

Pelajari Terlebih Dahulu Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Istilah-istilah asuransi yang dijelaskan di atas sangat penting untuk diketahui apabila anda ingin membuka rekening asuransi. Pelajari terlebih dahulu sehingga anda tidak mengalami kesulitan kedepannya. Anda juga dapat meminta bantuan dari pihak asuransi untuk menjelaskan mengenai istilah di dalam asuransi tersebut. (Okz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index