Komisi B DPRD Kuansing Gelar Hearing Terkait Pencemaran Limbah yang Diduga Milik PT CRS

Komisi B DPRD Kuansing Gelar Hearing Terkait Pencemaran Limbah yang Diduga Milik PT CRS
Suasana di Ruang Hearing Komisi B DPRD Kuansing, Senin (15/5/2017)

KUANSING - Komisi B DPRD Kabupaten Kuantan singingi gelar hearing (dengar pendapat) bersama perwakilan masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat, dan Pihak Managemen PT Citra Riau Sarana (CRS) pada Senin pagi (15/5/2017) di ruangan Hearing Komisi B DPRD Kuansing.

Rapat di Pimpin langsung Ketua Komisi B Andi Nurbai di dampingi Anggota Komisi B Raden, Rosi Atali, Rustam Efendi, H Sutoyo, Masran Ali, dan Jefri Antoni.

Sementara dari pihak pemerintah, hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Zulkarnain dan Kabid Pengendalian Limbah dan Pencemaran, Camat Logas Tanah Darat Jon Pieter Arsi. Sedangkan perwakilan masyarakat, Pjs Kades Sukaraja, Anggota BPD Desa Sukaraja sekaligus menjadi saksi.

Diketahui agenda hearing ini merupakan tindaklanjut atas laporan perwakilan masyarakat Desa Sukaraja terhadap adanya dugaan pencemaran air Sungai Teso oleh limbah pabrik PKS II CRS tertanggal 12/4/2017 yang lalu kepada DLH Kuansing.

Ada yang menarik perhatian dari Pimpinan Sidang Andi Nurbai, karena persentase pihak masyarakat, DHL, dan Pihak CRS ada yang berbeda, dimana pihak CRS mempunyai bukti fisik berupa berita acara investigasi dari pihak DLH, Polres Kuansing, dan PT CRS. Dalam berita acara tersebut sudah ada kesimpulan menjelaskan bahwa hasil Investigasi tidak ada menemukan pencemaran air Sungai Teso pada saat itu.

Dengan demikian, Andi Nurbai mempertanyakan kepada Kabid DLH Zulkarnaen mengapa terlalu berani membuat kesimpulan tidak adanya pencemaran, sedangkan sampel air yang di kirim ke Pekanbaru belum ada hasil laporan tertulis dari instansi yang berwenang, karena dalam persentase DLH dikatakan sampel sudah di kirim ke pekanbaru.

Berdasarkan saksi saudara Ampion, peristiwa pencemaran sungai akibat limbah Kelapa Sawit tersebut yang diduga dilakukan PT CRS terjadi pada Rabu pagi (12/4/2017) yang lalu. Ketika itu, warga menemukan air sungai dalam kondisi hitam.

Menanggapi pertanyaan pimpinan sidang itu, Zulkarnain selaku kabid membantah sudah membuat kesimpulan seperti yang di sampaikan Andi Nurbai tersebut, "Kita belum membuat kesimpulan tentang hasil investigasi," ucapnya.

Sementara, Darwis Humas CRS menanggapi secara diplomatis bantahan Kabid DLH, "Tentu tidak mungkin kami membuat berita acara kalau tidak ada bubuhan tanda tangan ketiga belah pihak, DLH, Polres, dan CRS," Darwis menegaskan.

Karena alotnya Hearing pimpinan sidang Andi Nurbai memutuskan akan mengagendakan turun kelokasi untuk investigasi ulang bersama anggota serta pihak terkait, tentu kedepan akan di bicarakan dulu secara internal bersama Rekan rekan Komisi B dan Ketua DPRD," tuturnya.

"Harapan sebelum lebih jauh, silakan masyarakat Bersama Pihak CRS duduk kembali membicarakan hal ini secara real, sehingga tidak terjadinya ada pihak yang di rugikan," tutup Andi.***

Jan Muriono/Antoni

Halaman :

Berita Lainnya

Index