Kades Sei Baung Bantah Pemberhentian Perangkat Desa Karena Perbedaan Suku

Kades Sei Baung Bantah Pemberhentian Perangkat Desa Karena Perbedaan Suku

INDRAGIRI HULU - Kepala Desa Sei Baung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu berikan klarifikasi tentang peryataan Perangkat Desa yang di berhentikan secara sepihak dengan dugaan terkait perbedaan suku.

Terkait pemberhentian perangkat desa merupakan hak Kepala Desa dan mengacu kepada peraturan UU No 6 tahun 2014 tentang mengangkat dan memberhentikan perangkat. Atas adanya pemberhentian perangkat karna di dasari perbedaan Kepala Desa Ungkapkan Semua itu tidak lah Benar.

"Semua peryataan yang diucapkan oleh perangkat desa yang di berhentikan karna adanya perbedaan suku itu tidak lah benar. Karna saya memberhentikan 2 perangkat mempunyai alasan tersendiri antara lain semua itu Rapiyudin telah melakukan aksi tandatangan mosi tidak percaya terhadap saya selaku kepala desa dan heri lakukan pemecahan kaca kantor desa saat masyarakat mendatanggi kantor desa pada 22 maret 2017," ungkap Kades Trimo.

Selanjutnya Kepala Desa Trimo juga merasa kesal dan tidak terima dengan adanya peryataan pemberhentian perangkat karna perbedaan suku, sehingga Kepala Desa Sei Baung memanggil Kuris selaku sumber utama yang menyatakan kalau pemberhentian perangkat karna adanya perbedaan suku.

"Sewaktu saya memangil Kuris untuk meminta keterangan tentang isu dugaan bahwa saya memecat perangkat karna perbedaan suku namun jawaban kuris tidak pernah berbicara seperti itu ke teman teman lainnya. Saya selaku kepala Desa Sei Baung sumpah demi Allah tidak pernah mengucapkan hal-hal yang menimbulkan konflik,"ungkap Trimo.

Kemudian Kepala Desa juga menjelaskan masalah tentang dugaan peryataan yang di tuduhkan ke Kades terkait pemberhentian secara sepihak terhadap perangkat.

Dalam hal ini Trimo selaku kades membantah semua itu, pemberhentian Perangkat yang diperuntukan oleh Rapiyudin selaku Kepala urusan pembangunan dengan no surat pemberhentian 03/SB/IV/2017 dan Heri Jumardi selaku Kepala Kepemerintahan dengan No pemberhentian  04/SB/IV/2017 di lakukan secara musyawarah.

"Pemberhentian ini juga sebelumnya saya sudah melayangkan SP 1 dan SP 2 bahkan secara lisan juga. Dua perangkat desa tersebut tidak pernah menjalan kan tugas sebagai perangkat dengan baik, seharusnya sebagai perangkat harus meredam permasalahan yang ada didesa bukan menimbulkan keributan dan harus membantu kepala desa dalam urusan kepemerintahan desa,"jelas lagi kades.

Harapan kedepan Kades Terimo meminta seluruh perangkat Desa Sei Baung untuk saling bekerja sama dalam menjalankan roda kepemerintahan desa demi terwujudnya pembagunan yang baik dan saling berangkul dengan masyarakat demi terhalin Desa yang kondusif.


"Saya sangat berharap masyarakat Desa Sei Baung agar jangan terjadi pecah belah.untuk masalah isu isu tersebut yang menyudutkan saya selaku kepala desa terkait telah membeda bedakan suku tidak lah benar," harap Trimo.


Putut Wijanarko

Halaman :

Berita Lainnya

Index