Orasi Solo di KPK, Nenek Ini Tuntut Oknum Anggota DPRD Rohil Dipidana

Orasi Solo di KPK, Nenek Ini Tuntut Oknum Anggota DPRD Rohil Dipidana

PEKANBARU - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lazim jadi sasaran aksi pengunjuk rasa, namun yang terjadi Kamis (18/5/17) kemarin cukup menyita perhatian. Bukan karena jumlah massa pendemo teramat besar, tapi justru karena dilakukan seorang diri. Terlebih oleh seorang nenek.

Adalah Endang, warga Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir yang membawa Bendera Merah Putih dan spanduk kecil beraksi di depan gedung KPK. Ia berorasi menuntut aparat mempidanakan seorang anggota DPRD Rohil yang telah menipu ratusan warga desanya selama 18 tahun. Sayangnya Endang enggan menyebut nama anggota DPRD yang ditudingnya tersebut.

"Saya datang dari jauh, Riau ke Jakarta. Saya jalan kaki, sambung nyambung naik truk dan saya kakinya sakit. Dua bulan setengah baru sampai di Jakarta. Saya datang untuk menuntut keadilan apakah memang ada di negara Indonesia ini keadilan. Tolong saya dari jauh, seorang nenek menuntut keadilan," ujarnya di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Dia menuturkan selama 18 tahun menunggu janji anggota DPRD yang menjanjikan lahan sawit kepada warga di Kelurahan Balai Jaya Kota, namun, lahan tersebut malah diperjual dan dibangun tempat hiburan malam. 

"Tapi di sana malah dibangun tempat untuk para pria minum minuman keras. Dan perempuan kami disuruh untuk melayani mereka. Dan anak dari hasil hubungan tidak terpuji itu kami yang rawat," tuturnya. 

Tidak hanya itu, Nenek Endang juga mengaku pernah akan diculik oleh oknum yang diduga merupakan suruhan dari politisi itu. Agar tidak tertangkap, dia terpaksa harus bersembunyi di rumput-rumput tinggi dan di dalam selokan. 

Dipaparkan Endang, selama 18 tahun dirinya berusaha mendapatkan kehadilan. Sekarang saya tantang KPK untuk membuktikan perannya memberantas korupsi," ujarnya lantang. 

Tidak lama kemudian seorang petugas KPK menghampiri Nenek Endang dan membawanya masuk ke dalam untuk dibantu pengaduannya. (rtc/kmpr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index