Jelang Ramadhan

Satpol PP Pelalawan Surati Rumah Makan Hingga Hiburan Malam

Satpol PP Pelalawan Surati Rumah Makan Hingga Hiburan Malam
Ilustrasi

PELALAWAN - Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja Pelalawan (Satpol PP) Pelalawan menyebarkan surat edaran. Sebagai peringatan untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan puasa.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE menerangkan surat edaran yang dibagikan meneruskan surat dari Bupati Pelalawan. Selebaran itu dibagikan kepada pemilik rumah makan hingga pengusaha hiburan di seluruh wilayah Pelalawan. Imbauan ini rutin dibagikan menjelang puasa setiap tahunnya.

"Tidak hanya di Pangkalan Kerinci saja. Semua kecamatan sudah kita tebar. Jadi semuanya seragam," beber Abu Bakar FE, Jumat (19/5/2017).

Dijelaskannya, paling tidak ada enam item yang ditegaskan dalam surat itu. Diantaranya pemilik rumah makan, restoran, dan warung makan agar menutup kegiatan berjualan pada siang hari selama pelaksanaan bulan puasa dan mulai buka pukul 16.00 wib.

Kemudian untuk tempat-tempat hiburan umum seperti karoke, bilyar, panti pijat, dan cafe serta sejenisnya diminta menutup kegitannnya selama Ramadhan. Agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Selain itu, pemilik usaha warung internet, tempat hiburan, atau rental play Station (PS) agar menutup usaha mulai pukul 18.00 wib sampai jam 21.0 wib demi kelancaran pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih selama Ramadhan.

Selanjutnya dilarang memproduksi, memperdagangkan, mebakar, dan membunyikan merson dan petasan atau hal-hal yang membahayakan diri sendiri serta orang lain.

"Para pemilik hotel, tempat rekreasi serta penginapan juga kita minta agar selektif dalam menerima tamu. Menghindari perbuatan mesum selama ramadhan," tambahnya.

Poin terakhir meminta pedagang kaki lima dan sejenisnya untuk tidak berjualan sepanjang trotoar dan jalur hijau agar tida mengganggu ketertiban pengguna jalan dan lalu lintas. Satpol PPakan selalu melakukan pengawasan terhadap seluruh poin yang diterangkan dalam surat edaran. (trb)

Halaman :

Berita Lainnya

Index