Modus Dapat Bantuan Masjid

PARAH!!! 17 Korban Ditipu dan Dijambret Nofri

PARAH!!! 17 Korban Ditipu dan Dijambret Nofri
Tim Opsnal Polsek Senapelan saat menemui salah satu korban penipuan disertai jambret oleh Nofri, Sabtu (20/5).

PEKANBARU - Selama lima hari lamanya, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru melakukan pengembangan kasus pelaku jambret dan penipuan.

Dalam pengembangan itu, petugas membawa tersangka Nofri Wahyudi (37), yang ditangkap sebelumnya dirumahnya Jalan Nelayan, Rumbai Pekanbaru, Selasa (16/5) sekitar pukul 16.10 WIB.

Sehingga, diketahui bahwa pelaku jambret dan penipu ini telah melakukan aksi sebanyak 18 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 17 orang korban.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Iptu Abdul Halim SE menjelaskan, bahwa dalam pengembangan ini pihaknya mencari rumah korban diwilayah Kecamatan Senapelan dan Kecamatan lainnya.

" Sudah sering beraksi di Pekanbaru. Itu pun sebagian korban melapor dan ada juga yang belum. Sehingga tersangka NW (Nofri Wahyudi) ini berprofesi sebagai jambret dan penipuan," jawab Halim sapaan Abdul Halim saat dikonfirmasi, Minggu (21/5).

Dari keterangan pelaku, kata dia, aksi penjambretan dan penipuan sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2016 silam.

Modus operandi yang dilakukan Nofri ini sangat biadab. Bagaimana tidak, dalam melakukan aksinya, dia mengenakan baju gamis dan mengaku dari pengurus masjid. Korban yang diincar adalah kaum wanita.

Beberapa TKP yakni masjid yang pernah dijadikan tempat beraksi seperti Masjid Raya Senapelan, Masjid Ar Rahman, Masjid Agung Annur dan juga ada ditempat lain yakni di Jalan Palas, Rumbai.

" Pelaku datang menemui korban mengaku pengurus masjid. Kemudian mengatakan korban dapat bantuan zakat sebesar Rp1,5 juta," jelas Halim.

Apalagi, korban yang diincar kebanyakan warga kurang mampu agar jurus pelaku semakin ampuh.

Setelah berhasil menipu korbannya, Nofri mengajak pergi korban menuju masjid. Nah, sampai masjid yang dituju, pelaku merampas perhiasan emas korban baik cincin maupun kalung.

Apabila korban tidak mau menyerahkan, maka Nofri tidak segan-segan merampas dengan kekerasan. Itu dialami oleh beberapa orang korban.

Namun barang bukti emas yang dijambret pelaku terlah dijual guna untuk berfoya-foya.

" Barang bukti emas, laptop masih dalam pencarian. Sudah dijual pelaku. Sementara kita hanya mendapat satu unit sepeda motor Honda Kharisma milik tersangka yang digunakan untuk beraksi," kata Halim.

Dikatakannya, tersangkanya Nofri Wahyudi adalah residivis kasus jambret, yang telah melakukan aksi cukup banyak di Kota Pekanbaru.

Aksi tersebut dilakukan disertai penipuan. Sehingga Nofri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang curas jambret dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan diancam diatas sembilan tahun penjara.

Berikut 17 orang nama-nama wanita yang pernah ditipu dan dijambret oleh pria biadab tersebut.

1. Aminah (79)

2. Eiya Roza (48)

3. Hj Jusnah (79)

4. Asmarinda (65)

5. Patimah (59)

6. Dasmiati (58)

7. Hj Rosnah (72)

8. Dasima (73)

9. Desmawati (60)

10.Emaniar (45)

11.Yusman (60)

12.Ratna Wilis (55)

13.Rismawati Hasibuan (72)

14.Yohaneti (59)

15.Maharani (50)

16.Sumarni (51)

17.Hj Dartini (63)

Sejauh ini, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Abdul Halim masih melakukan pengembangan.

Sebab tempat penjualan barang curian yang dilakukan Nofri masih dalam pencarian.

" Masih pengembangan. Kemungkinan masih ada korban lainnya," tambah Halim. (Rpz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index