Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek 65 Tahun di Rohul Dipolisikan

Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek 65 Tahun di Rohul Dipolisikan
Ilusrasi

ROKAN HULU - Seorang kakek berusia 56 tahun, inisial SBS, warga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), ditangkap polisi setempat.

Pria yang akrab disapa Atuk ini diciduk Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Ahad (21/5/17) sekira pukul 12.00 WIB, dengan tuduhan telah mencabuli bocah perempuan masih berusia 7 tahun, inisial JL atau sebut saja Melati, yang masih tetangganya.

Pria tersebut diciduk setelah dilaporkan Isn (31), ibu korban Melati ke Polsek Ujung Batu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 35/ K/ V/ 2017/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Ujung Batu, tanggal 20 Mei 2017.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus mengatakan dugaan pencabulan dilakukan Atuk terhadap Melati terjadi rumah terlapor pada Sabtu (20/5/17) sekira pukul 11.30 WIB.

Dugaan pencabulan dialami Melati terungkap Sabtu kemarin sekira pukul 10.30 WIB, saat pelapor menjemput anaknya ke sekolah dan mendapat informasi bahwa Melati sedang bermain dengan cucu Atuk.

Pelapor datang ke rumah Atuk dan memanggil anaknya. Pelapor curiga, karena saat keluar dari rumah terlapor, Melati sedang menaikkan celananya

Setibanya di rumah, pelapor menanyai korban apa yang terjadi di rumah pelaku, namun korban dan menangis.

"Pelapor minta tolong ke tetangganya untuk menanyai korban (Melati) apa yang dilakukan terlapor saat itu," ungkap IPDA Suheri, Senin (22/5/17).

Melati akhirnya buka mulut ke tetangganya bahwa Atuk mencabuli dirinya pakai jari kiri sedikitnya tiga kali. Mendengar itu, ibu korban melaporkan kejadian ke Polsek Ujung Batu.

Mendapat laporan dari terlapor, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dipimpin Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu Aiptu Musriandi dan 2 anggota kemudian menciduk Atuk di tempatnya berjualan di Pasar Baru Kelurahan Ujung Batu.

Hasil pemeriksaan, terduga pelaku Atuk mengakui ia mencabuli Melati pakai tangan kirinya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 helai celana dalam korban, 1 helai celana shot korban, 1 helai celana panjang training, dan 1 helai baju olahraga.

"Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk proses selanjutnya," tandas IPDA Suheri. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index