Santunan Korban Kecelakaan Lalin Dari Jasa Raharja Naik 100 Persen

Santunan Korban Kecelakaan Lalin Dari Jasa Raharja Naik 100 Persen
Ilustrasi

PEKANBARU - Jasa Raharja mensosialisasikan tentang kenaikan santunan premi bagi keluarga korban  kecelakaan lalulintas penumpang umum di darat, sungai, danau, feri atau penyeberangan, laut dan udara, serta Peraturan Menkeu no 16/PMK, 010, /2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan.

"Kenaikan tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah terhadap korban dan ahli waris korban kecelakaan lalulintas, bersamaan dengan membaiknya kondisi keuangan Jasa Raharja,"kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Nanok Boedi Tjahjono, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, santunan ahli waris untuk korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta,  santunan cacat tetap Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10.

Ia menyebutkan, penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta semula Rp2 juta,  pertambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta,  semula manfaat tersebut tidak ada, dan ambulans Rp500 ribu semula tidak ada.

"Kenaikan santunan tersebut tidak diikuti dengan iuran wajib/IW dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)," katanya.      

Perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan SWDKLLJ yang semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewajiban pembayaran SWDKLLJ, dengan nominal maksimal Rp100 ribu menjadi progresif rate dengan nilai maksimal Rp100 ribu dengan rincian sebagai berikut.

Selain itu terlambat 1-90 hari dikenakan denda sebesar 25 persen, terlambat 91-180 hari dikenakan denda sebesar  50 persen

terlambat 181-270 hari dikenakan denda sebesar 75 persen, sesuai Menkeu No 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran dan wajib antara pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, dan alat angkutan.

"Peraturan Menkeu yang ditetapkan 13 Februari 2017  menggantikan Peraturan Menkeu No. 36/PMK.010/2008, besar santunan dan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Peraturan Menkeu  tersebut akan berlaku terhitung 1 Juni 2017," katanya.

Ia menambahkan kenaikan santunan yang tidak diikuti dengan kenaikan premi (IW dan SWDKLLJ) tersebut sebagai kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negara Indonesia yang sangat baik, hal ini tercermin dari laporan  Jasa Raharja maupun rencana bisnis ke depan, serta tren jumlah laka lantas yang cenderung menurun.      

Oleh karena  itu jumlah santunan yang dibayarkan secara total, juga cenderung menurun dari tahun ke tahun, trend pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus meningkat maka kementerian keuangan RI melakukan penetapan peraturan tersebut. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index