Jumlah Imigran Yang Ditampung di Riau Mencapai 1.112 Orang

Jumlah Imigran Yang Ditampung di Riau Mencapai 1.112 Orang
Ilustrasi

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyebutkan daya tampung imigran di daerah itu sudah melebihi kapasitas yaitu mencapai 1.112 orang  per 20 April 2017.

"Kelebihan kapasitas ini disamping bermasalah dengan status keimigrasian juga rentan terhadap masalah sosial," kata Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim di Pekanbaru, Rabu.  

Ia mengatakan bahwa beberapa aktifitas yang dilakukan migran selama di penampungan dapat menimbulkan potensi mengganggu keamanan, benturan nilai-nilai sosial  masyarakat, hingga benturan keagamaan.

"Hal itu tentu menjadi perhatian kami, dan oleh sebab itu, saya minta kepada Instansi terkait dan Pemerintah Kab/Kota untuk meningkatkan pengawasannya dan proses selanjutnya, agar tidak menimbulkan permasalahan di daerah khususnya Riau," paparnya.

Diplomat Muda Fungsional Direktorat Ham dan Kemanusiaan Kemenlu RI Nur Ibrahim menyebutkan bahwa yang rentan terhadap dampak imigran tidak hanya Provinsi Riau, tetapi telah secara nasional yaitu Indonesia.

"Hal ini disebabkan karena letak geografis Indonesia yang menjadikannya sebagai negara transit bagi para pengungsi luar negeri yang hendak berpindah menuju Australia dan Selandia Baru," kata 

Ia menyebutkan bahwa pada 2015 lalu, Indonesia telah menjadi negara transit bagi lebih dari 1.800 migran ireguler asal Myanmar dan Bangladesh.

"Dan saat ini terdapat sebanyak 14.425 pengungsi dan pencari suaka yang masih ada di Indonesia yang berasal dari 47 negara," ujarnya.

Menurut dia, hal ini, tentu dikhawatirkan dapat memberikan dampak bagi indonesia, baik dari sisi ideologi, politik, budaya maupun aspek kehidupan lainnya.

Untuk mencegah hal itu, lanjutnya maka setiap pengungsi luar negeri yang datang ke Indonesia diwajibkan untuk mentaati segala peraturan yang berlaku, dan jika melanggar maka dengan tidak mempertimbangkan statusnya, yang melakukan tindakan pelanggaran hukum tetap akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum Indonesia.

"Oleh sebab itu, aparat penegak hukum Indonesia diharapkan dapat mengimbau pengungsi luar negeri untuk bersikap baik dan mentaati segala ketentuan dimana tempat ia tinggal hingga statusnya di tentukan oleh UNHCR," katanya. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index