Pakai Make-Up saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Pakai Make-Up saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Wanita dan make-up menjadi dua hal yang tak dapat terpisahkan. Rasanya kurang lengkap bepergian ke luar rumah tanpa menggunakan make-up. Make-up sendiri terdiri atas krim kulit, lipstik, eyeliner, bedak, pelembap wajah, pensil alis, dan lainnya.

Bicara soal make-up, lantas bagaimana hukumnya bila seorang wanita Muslim menggunakan make-up saat berpuasa? Akankah hal tersebut dapat membatalkan puasa seseorang?

Mengutip DailyPakistan, Rabu (31/5/2017), mengaplikasikan make-up selama berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Pasalnya, make-up merupakan benda yang bertujuan untuk mempercantik diri dan diaplikasikan pada bagian luar tubuh.

Selama aplikasi make-up tidak memungkinkannya tertelan atau masuk ke dalam rongga perut maka hukumnya boleh atau tidak apa-apa. Termasuk aplikasi krim perawatan kulit yang bisa diserap oleh pori-pori kulit, ini juga tidak membatalkan puasa seseorang.

Saat berpuasa, kulit akan cenderung lebih kering, termasuk kulit bibir. Anda pun disarankan untuk menggunakan serum atau pelembap bibir. Diungkapkan oleh Shaykh Ibn Uthaymeen, hal ini juga tidak membatalkan puasa.

“Tak ada yang salah dengan menggunakan pelembap atau serum pada bibir, atau melembapkan bibir dengan air, asal tidak menelannya,” ujarnya.

Kendati diperbolehkan, Dr Ali Ahmed Mashael dari Grand Mufti di Islamic Affairs & Charitable Activities Department dari Abu Dubai menyarankan agar aplikasi make-up yang digunakan sata berpuasa tak perlu berlebihan. Sebaiknya, setiap wanita tetap menjaga kesederhanaan diri selama berpuasa. (Okz)

Halaman :

Berita Lainnya

Index