Warga Siak Peserta CPCL Pertanyakan Lahan Sawit Tahun 2006

Warga Siak Peserta CPCL Pertanyakan Lahan Sawit Tahun 2006
Ilustrasi

SIAK - Masyarakat Merempan Hulu, Kabupaten Siak kembali mempertanyakan lahan kelapa sawit seluas 487 Hektar (Ha) yang merupakan program pemerintah daerah setempat pada 2006 silam untuk meningkatkan perekonomian.

Masyarakat yang tergabung dalam program calon petani calon lahan (CPCL) kembali menemui Pemkab Siak untuk meminta penjelasan terkait kerja tim verifikasi yang telah dibentuk tahun lalu, terhadap perkembangan data baru yang sudah disampaikan oleh perwakilan masyarakat Merempan Hulu, kata Asisten III Sekdakab Siak, Jamaluddin, di Siak, Selasa.

"Persoalan ini sudah berlangsung lama, tentu untuk menyelesaikannya butuh waktu, masyarakat harus bersabar menunggu dan saat ini tim tengah memverifikasi nama-nama calon penerima lahan yang sudah diserahkan oleh kedua belah pihak," kata Jamaluddin.

Jamaluddin mengungkapkan pemerintah kabupaten Siak sebagai fasilitator berharap persoalan ini segera cepat selesai dan bagi masyarakat yang benar-benar memiliki lahan mendapatkan haknya.

Jamaluddin menambahkan, data yang sudah disampaikan kepada tim ada sebanyak 366 nama yang nantinya akan diteliti, dan diverifikasi sebagai penerima program untuk mengelola lahan kebun sawit.

"Tim mulai bekerja untuk seleksi identitas penerima lahan melalui KTP dan KK, serta kepemilikan lahan dengan dibuktikan memiliki surat tanah dan domisil nama yang tertera di dalam data," lanjutnya.

Sementara itu perwakilan Tokoh Masyarakat Abdullah meminta Pemerintah Kabupaten Siak perlu segera mengukur ulang lahan sesuai data.

"Agar kita tahu luas lahan dan siapa pemilik tanah yang sesungguhnya. Hendaknya dapat dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan surat tanah yang dimiliki masing-masing masyarakat, khususnya yang namanya terdapat dalam data," saran Abdullah.

Dari hasil rundingan beberapa hari yang lalu,  disepakati akan dilakukan pertemuan lanjutan pada Rabu (5/7) bertempat di aula kantor Camat Siak.

Diketahui, pengerjaan program direncanakan dimulai pada 2004, yang sudah dikeluarkan SK CPCL oleh Bupati setempat. Dimana tujuan program ini untuk pengembangan kebun kelapa sawit di Siak. Ini diharapkan penjaring dan pedoman bagi calon-calon petani mana yang masuk dan tidak.

Adapun kriteria calon petani sebut Teten, adalah kepala keluarga berasal dari masyarakat tempatan berdomisili di daerah pengembangan, memiliki kartu keluarga yang dikeluarkan Kades dan camat setempat. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index