19 Izin Kegiatan Bisnis Pertambangan di Inhu Dicabut

19 Izin Kegiatan Bisnis Pertambangan di Inhu Dicabut

PEKANBARU -Sebanyak 19 izin kegiatan bisnis pertambangan di Kabupaten Inhu dihentikan (dicabut). 

Pencabutan izin kegiatan bisnis pertambangan ini atas dasar pertimbangan, tidak ada kontribusi terhadap daerah dan negara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita menjelaskan, perusahaan pertambangan di kabupaten itu, salah satu dari daerah terbanyak yang dilakukan pencabutan izin kegiagan usaha pertambangan di Provinsi Riau.

Selain di Inhu, kebijakan yang sama juga terjadi di beberapa daerah di Riau lainnya. Seperti di Kampar, Inhil, Kuansing, Meranti, dan Provinsi Riau sendiri. 

Masing-masing dari total keseluruhan kegiatan bisnis pertambangan yang dicabut izinnya ada 50 lebih, dengan jumlah terbanyak ada di Kabupaten Kampar, yakni sebanyak 21 izin usaha pertambangan.

"Kebijakan ini sejalan dengan peralihan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah. Setelah dilakukan evaluasi pasca Undang-Undang 23 tahun 2014 itu, sejumlah perusahaan itulah yang dilakukan penghentian kegiatan operasional di sektor pertambangan," tambahnya. (bpc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index