Pabrik Mie Kuning di Panam Pakai Formalin

Pabrik Mie Kuning di Panam Pakai Formalin

PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan Kota Pekanbaru mengungkap adanya pabrik mie kuning yang menggunakan zat pengawet formalin dalam operasionalnya sehari-hari tepatnya di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat.

"Barang bukti yang diamankan 2 jerigen berisi 60 liter zat cair diduga formalin. Lalu mie kuning diduga terkandung formalin sebanyak 6 kantong," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kombes Pol Susanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Sabtu.

Pada pengungkapan Jumat (2/6) itu diamankan satu orang terlapor SP (34). Itu setelah dilakukan penggerebekan oleh pelapor Ayi Maliput Sidil, pegawai Balai Besar Pemgawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru.

Pelapor bersama tim kepolisian mendatangi tempat pembuatan mie yang sudah dicurigai tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut dan didapati hasil adanya mie kuning yang diduga mengandung formalin.                

"Selanjutnya dilakukan tes terhadap mie tersebut dengan hasilnya positif mengandung formalin. Kemudian baru diamankanlah zat cair sebanyak dua jerigen berisi 60 liter itu yang mana diduga formalin," tambah Dodi.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tampan guna dilakukan proses sebagaimana mestinya. Setelah itu akan dikoordinasi terus secara berlanjut kepada pihak BBPOM Pekanbaru.

Atas temuan tersebut, pelaku disangka melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu juga UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index