Polres Inhil Akui Terima Laporan Pencenaran Nama Baik Bupati

Polres Inhil Akui Terima Laporan Pencenaran Nama Baik Bupati
Waka Polres Inhil, Kompol DR Azwar SSos, MSi MH

INDRAGIRI HILIR - Terkait dengan kasus postingan akun Facebook atas nama Egal Rmbc yang memposting kata-kata yang tidak pantas yang ditujukan kepada Wardan dan Jokowi. Pihak Polres Inhil mengaku sudah menerima laporannya dan akan diperoses.

"Sudah kita terima surat tersebut dari DPD Golkar Inhil," Ungkap Waka Polres Inhil, Kompol Azwar SSos, MSi MH ketika diwawancarai awak media, Selasa (7/6/2017).

Dikatakannya lagi, dalam hal ini kita berharap kedatangan langsung HM Wardan yang namanya tercemar untuk membuat laporan secara resmi.

"Tetapi dalam hal ini laporan dari DPD Golkar Inhil telah kita terima, tapikan sistemnya laporan ini kalau bisa harus yang bersangkutan yang namanya tercemar," tegasnya lagi

Pada akun Egal Rmbc yang di posting 3 Juni 2017, berbunyi kalimat yang sangat tidak pantas. Entah apa latar belakang dan tujuan pemilik akun sampai berani memposting kalimat tercela yang tidak pantas.

Sementara itu sebelumnya dalam pemberitaan diberbagai mediasaat ditanya apakah Wardan, secara pribadi akan membawa kasus tersebut ke hukum. Atau membuat laporan polisi agar pelaku dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah. Namaun sebagai pejabat negara, ada pula aturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Kita tunggulah apakah itu yang bersangkutan mau meminta maaf dan menyadari kesalahannya," imbuhnya

Adapun kalimat yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index