OJK Cabut Izin PT BPR Indomitra Mega Kapital Pekanbaru

OJK Cabut Izin PT BPR Indomitra Mega Kapital Pekanbaru

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut secara resmi izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital yang berlokasi di Jalan Juanda no 118 Pekanbaru terhitung 15 Juni 2017.

"Surat resmi pencabutan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner nomor : KEP-104/D.03/2017 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital (IMK) sudah kami terima," kata Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi di Pekanbaru, Kamis.

M Nurdin menjelaskan pencabutan izin ini atas pertimbangan bahwa PT BPR IMK tersebut sudah tidak lagi mampu memenuhi persyaratan operasional sebuah bank atau alami penurunan kemampuan keuangan CAR (Capital Adequacy Ratio) di bawah 4 persen.

Menurut dia sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat

Indomitra Mega Kapital pihaknya telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016 sesuai ketentuan berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata. 

"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan tidak dapat memenuhi standar ketentuan berlaku," bebernya.

Ia menambahkan ternyata upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi."Status bank dalam pengawasan khusus harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau CAR sebesar 4 persen. Sementara rata - rata "Cash Ratio" BPR tersebut dalam enam bulan terakhir minimum sebesar 3 persen," tegasnya.

Untuk itu kata dia lagi OJK menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Kapital agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

"Nasabah diminta tenang jangan terpancing hal-hal mengundang keributan dihindari," ujarnya menambahkan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index